SERAYUNEWS– Polres Banjarnegara menggelar apel deklarasi Banjarnegara zero knalpot brong. Peserta acara itu adalah Forkopimda, KPU, Bawaslu, perwakilan partai politik, tim pemenangan paslon dan komunitas otomotif di Kompleks Pendopo Dipayudha Adigraha Banjarnegara, Minggu (14/1/2024).
Deklarasi ini jelang kampanye rapat umum Pemilu 2024 yang akan berlangsung mulai 21 Januari 2024. Seperti biasa kampanye rapat umum kemungkinan akan ada pengerahan massa.
Bertindak sebagai pimpinan apel Pj. Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto, SH didampingi Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH dan Dandim 0704 Banjarnegara Letkol Czi Teguh Prasetyanto, SE.
Kegiatan diawali dengan penyerahan knalpot brong secara simbolis kepada pimpinan apel, lalu dilanjutkan penyematan rompi zero knalpot brong, pembacaan ikrar dan penandatanganan deklarasi.
Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH mengatakan, kegiatan deklarasi ini sebagai bentuk komitmen seluruh pihak guna mendukung upaya Polri, khusunya Polres Banjarnegara dalam menertibkan knalpot brong.
“Hal ini untuk antisipasi timbulnya kerawanan kamtibmas dan kamseltibcarlantas selama pelaksanaan pemilu, khusunya saat kampanye terbuka pada tanggal 21 Januari,” katanya saat konferensi pers.
Ia mengungkapkan, bahwa sejak tanggal 4 Januari 2024 pihaknya telah membentuk tim Unit Kecil Lengkap (UKL) yang terdiri dari lintas satuan yang bekerja secara komprehensif, mulai penertiban hingga tindakan persuasif.
“Dalam 10 hari kita telah menertibkan 771 knalpot brong dan akan terus dilanjutkan hingga Banjarnegara terbebas dari knalpot brong,” bebernya.
Permasalahan knalpot brong ini, sambung dia, musti dilihat secara komprehensif, yakni aspek hukum dan sosiologis, kalau aturan hukum yang berlaku ini tercantum pada UU Lalu Lintas dan Angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 48, 210, 285 dan Permen LHK No 7 tahun 2009 serta Permen LHK No 56 tahun 2019.
“Sedangkan pendekatan sosiologis, knalpot brong mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyakarat pengguna jalan, penggunaan knalpot brong bisa memancing konflik sosial, sehingga knalpot brong dilarang penggunaanya,” ujar dia.
Ia mengimbau, pada masyarakat Banjarnegara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban.
“Mari kita wujudkan Banjarnegara zero knalpot brong, semoga pemilu berjalan aman, damai, lancar dan kondusif,” pungkasnya.