
SERAYUNEWS-Polres Kebumen mengungkap kasus asusila ayah terhadap putrinya yang masih berusia 12 tahun. Sang yang yang berinisial M (34) ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana menodai putrinya sendiri.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, pengungkapan dan penanganan kasus ini merupakan upaya kepolisian melakukan perlindungan terhadap korban.
Dikutip dari Instagram Polres Kebumen, kasus ini bermula dari ibu korban, yang juga istri tersangka. Ibu korban, warga Kecamatan Kuwarasan, melaporkan ke Polres Kebumen pada 18 Maret 2026. “Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi,” ujar Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama didampingi Wakapolres Kompol Faris Budiman dan Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata saat konferensi pers, Rabu, (1/4/2026).
Korban yang masih berusia 12 tahun diduga mengalami tindakan kekerasan seksual berulang sejak 2024 hingga terakhir pada Februari 2026. Peristiwa terakhir terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Kuwarasan.
Kapolres menjelaskan, tersangka diduga melakukan perbuatannya dengan cara mengancam korban agar menuruti keinginannya. “Korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, setelah mengalami trauma dan ketakutan. Dari situlah perkara ini terungkap,” ujar Kapolres.
Dalam proses penanganan perkara, polisi telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda hingga Rp5 miliar. Karena korban merupakan anak kandung, ancaman pidana dapat ditambah sepertiga dari ketentuan tersebut.