
SERAYUNEWS-Polres Pemalang mengumumkan libur pelayanan surat izin mengemudi (SIM), Samsat, dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Pelayanan tiga hal itu libur selama dua hari yakni pada 25 dan 26 Desember 2025.
Libur pelayanan tersebut dilaksanakan dalam rangka libur Natal. Tanggal 25 Desember 2025 adalah hari Natal, sementara tanggal 26 Desember 2025 adalah cuti bersama terkait Natal. Karena ada libur pelayanan pada dua hari tersebut, maka pelayanan kembali dilaksanakan pada 27 Desember 2025.
Melalui Instagramnya, Polres Pemalang menyebutkan bahwa bagi pemegang SIM yang habis masa berlaku pada tanggal 25-26 Desember 2025 dapat melakukan perpanjangan SIM sehari setelahnya. Jadi, perpanjangan SIM bisa dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 2025.
Dijelaskan pula jika pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanajngan pada tenggang waktu tersebut, maka melaksanakan penerbitan SIM mekanisme baru. Informasi ini diharapkan dicermati, khususnya bagi mereka yang masa berlaku SIM habis pada 25-26 Desember 2025.
Polres Pemalang juga memberikan imbauan keamanan kemasyarakatan. Polres Pemalang mengimbau warga hati-hati terkait potensi pencopetan di perbelanjaan. Warga diminta menyimpan baik-baik barang berharga ketika berada di pusat perbelanjaan atau keramaian.
Seperti diketahui di masa libur Nataru ini, ada potensi keramaian di banyak tempat. Di stu pula ada kemungkinan terjadinya kejahatan pencopetan.