
SERAYUNEWS — Peredaran obat keras dan psikotropika kembali terbongkar di wilayah Banyumas. Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengamankan seorang pria berinisial RS (28) alias P, warga Kecamatan Cilongok, dengan barang bukti mencapai 1.685 butir obat terlarang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pembeli berinisial DR (25) pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 14.15 WIB di Desa Cilongok. Dari tangan DR, petugas menemukan obat yang diduga jenis Hexymer serta uang hasil transaksi.
Dari hasil interogasi, DR mengaku mendapatkan barang tersebut dari RS. Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menciduk RS di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian.
Saat penggeledahan, polisi menemukan ribuan butir obat siap edar, terdiri dari 283 butir diduga Tramadol, 1.290 butir Hexymer, serta 109 butir psikotropika seperti Alprazolam dan Clonazepam.
Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp350 ribu serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat berbahaya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal maupun psikotropika. Ini menjadi perhatian serius karena dapat merusak generasi muda,” katanya, Sabtu (18/4/2026).
Langkah cepat kepolisian juga mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Salah satu perangkat desa menyebut peredaran obat semacam ini sangat meresahkan warga.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang.
“Informasi sekecil apa pun bisa menjadi kunci dalam pengungkapan kasus seperti ini,” ujar dia.