SERAYUNEWS-Polres Pemalang mengungkap tentang libur pelayanan di masa libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Pelayanan yang dimaksud adalah terkait dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan buku pemilik kendaraam bermotor (BPKB).
Polres Pemalang menyebutkan untuk pelayanan tersebut libur dalam dua periode yakni saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Untuk libur pelayanan saat Natal adalah pada 25 dan 26 Desember 2024.
Kemudian, pelayanan akan dibuka kembali pada 27 Desember 2024. Adapun libur pelayanan Tahun Baru 2025 adalah hanya pada 1 Januari 2025. Pelayanan akan kembali buka pada 2 Januari 2025.
Khusus untuk perpanjangan SIM, Polres Pemalang memberikan penjelasannya. Bagi warga yang masa SIM berakhir pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025, maka ada dispensasi.
Yakni warga tersebut dapat memperpanjang SIM pada tanggal 27 Desember 2024 sampai 3 Januari 2025. Artinya bisa melakukan perpanjangan setelah masa SIM habis karena bertepatan dengan libur nasional.
Sekadar diketahui normalnya bagi siapa yang terlambat memperpanjang SIM, maka akan dikenakan mekanisme pembuatan SIM dari awal alias tak bisa melakukan perpanjangan.
Selain terkait pelayanan, Polres Pemalang juga memberikan imbauan bagi warga yang akan mudik atau bepergian di masa libur Nataru. Khususnya mereka yang akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Imbauan pertama adalah pastikan semua pintu dan jendela terkunci. Kedua, cabut semua aliran listrik dan gas.
Ketiga, pasang lampu otomatis. Keempat, pastikan semua barang berharga sudah diamankan. Kelima, nyalakan alarm keamanan dan CCTV.