SERAYUNEWS- Polres Purbalingga berhasil mengamankan 17 orang tersangka dalam 16 kasus peredaran minuman miras (miras). Selain itu polisi menyita 146 botol miras pabrikan, serta 100 liter miras oplosan sebagai barang bukti.
Kapolres Purbalingga, AKBP Hendra Irawan mengatakan, pengungkapan kasus itu selama Operasi Pekat Candi 2024. Operasi tersebut, merupakan operasi cipta kondisi menjelang Operasi Ketupat Candi 2024.
“Operasi dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Purbalingga, menjelang Operasi Ketupat Candi 2024,” kata kapolres, Rabu (27/3//2024).
Selain peredaran miras, pihaknya juga berhasil mengungkap dua kasus perjudian, serta berhasil mengamankan dua tersangka. Kemudian 4 kasus petasan, dengan tersangka berjumlah lima orang. Dua orang selaku pembuat dan tiga orang penjual. Barang bukti yang polisi amankan yaitu 4.476 butir petasan.
Selanjutnya kasus perzinahan, jumlah laporan polisi sebanyak 35. Ada 35 pasangan bukan suami istri, dan para pelaku dapat pembinaan dengan surat pernyataan.
Kemudian kasus premanisme ada satu, dengan seorang tersangka dan barang bukti senjata tajam jenis parang.
Terakhir dua kasus penyalahgunaan narkoba, dua tersangka yang merupakan pengguna narkotika jenis sabu dan ganja. Barang bukti 0,34 gram narkotika jenis sabu dan 2,1 gram ganja.
“Demikian capaian hasil Operasi Pekat Candi 2024 Polres Purbalingga. Alhamdulilah, situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Purbalingga masih dalam keadaan aman dan kondusif,” ucapnya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Purbalingga, untuk bersama menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Hindari perbuatan-perbuatan negatif seperti petasan, kegiatan tidak berlebihan dan tidak mengganggu umat agama lain. Pada saat malam takbiran, supaya tidak melaksanakan takbir keliling yang mengganggu kamtibmas dan arus mudik.