SERAYUNEWS – Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang di wilayahnya. Sebanyak 21.144 butir obat berbahaya dan seorang warga Aceh menjadi tersangka.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, dalam konferensi pers pada Rabu (12/2/2025), mengungkapkan pengungkapan kasus ini.
Kasus ini terungkap pada, Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Penggerebekan di sebuah tempat kos di Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
“Tersangka berinisial MR (19), warga Desa Krueng Simpo, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh,” ungkap AKP Ihwan Ma’ruf.
Tersangka menggunakan metode transaksi Cash On Delivery (COD) dalam menjual obat terlarang.
Ia menawarkan barang melalui aplikasi WhatsApp, lalu mengantarkan pesanan langsung kepada pembeli setelah transaksi.
“Pengungkapan kasus ini setelah Satresnarkoba Polres Purbalingga bekerja sama dengan Polsek Purbalingga,” jelas AKP Ihwan Ma’ruf.
Polisi berhasil menyita empat jenis obat berbahaya, yaitu Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan obat tanpa merek (polosan).
Selain itu, ada pula sebuah tas hitam dan satu unit telepon genggam yang dia gunakan untuk bertransaksi.
AKP Ihwan Ma’ruf menambahkan bahwa tersangka kena jerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pelaku dapat kena pidana paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh obat terlarang dari seseorang di Jakarta.
Barang tersebut dikirim menggunakan kendaraan travel ke lokasi tertentu. Setelah tiba, obat-obatan dia bawa ke tempat kosnya dan dia jual melalui metode COD.
“Pembelinya adalah orang-orang yang sudah menyimpan nomor handphone tersangka. Tersangka mengaku sudah satu bulan berjualan obat terlarang di Kecamatan Purbalingga,” kata Kasat Reserse Narkoba.