Mantan Komisaris PT Sriwijaya Indah Purbalingga, Elmiai Iteh (47) dilaporkan ke Polisi atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 38 juta. Perkara ini sedang dalam proses penyidikan Polres Purbalingga. Sedangkan Elmiai sudah dalam penahanan. Namun dalam penangananya polisi dinilai bermain, karena terdapat kejanggalan, dan polisi dinilai tidak sesuai prosedur.
Purbalingga, serayunews.com
Kuasa hukum Elmiai, Mahendra Eka Baskhara, menyampaikan kliennya dilaporkan ke Polres Purbalingga oleh Marlina Natalia. Marlina merupakan kakak dari Daniel Setiawan, mantan suami Elmiai. Elmiai dituding menggelapkan uang perusahaan keluarga Daniel sebelum bercerai. Saat ini proses hukum masih bergulir di Polres Purbalingga. Namun dalam penanganan perkara ini dirasa ada kejanggalan yang dilakukan oleh Polisi.
“Klien kami merasa dikriminalisasi. Hal itu didasarkan pada beberapa kejanggalan dalam penanganan polisi,” kata Mahendra, Rabu (28/07/2021).
Beberapa kejanggalan yang dirasa, lanjut Mahendra, terkait penyelidikan, penyidikan serta penetapan tersangka. Proses itu tidak diawali dengan surat pengaduan pelapor. Tetapi langsung diterbitkan laporan polisi nomer LP/B/38/V/2021/JATENG/RES.PBG, tanggal 31 Mei 2021. Kemudian Elmiai langsung dilakukan penangkapan dan penahanan selama 20 hari.
“Kenapa mentersangkakan dan menahan begitu cepat prosesnya, selain itu dalam penanganannya juga tidak ada audit terlebih dahulu di perusahaan keluarga mantan suaminya,” ujar Mahendra.
Atas kondisi ini, Terlapor berupaya meminta keadilan dalam penanganan dari Polres Purbalingga. Dia juga berusaha meminta perlindungan hukum kepada Polda Jateng, Kejati, DPR RI, sampai Presiden. Harapannya, perkara yang dialami kliennya bisa dilakukan sesuai prosedur. Serta para penegak hukum bisa bertindak adil.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto, melalui Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Gorbachev menyatakan telah bertindak profesional dan sesuai prosedur yang ada. Terkait kenapa begitu cepat dari proses pelaporan hingga penangkapan dan penahanan, menurutnya polisi selalu berusaha secepat mungkin menangani kasus. Namun tetep dengan memperhatikan prosedur yang ada.
“Kita coba Restoratif Justice, karena masih ada hubungan keluarga. Sudah juga membuat beberapa kali surat pemanggilan namun yang bersangkutan tidak hadir-hadir,” katanya.
Gorbachev menambahkan, pihak kepolisian juga telah mengupayakan mediasi. Namun baik Elmiai dan Marlina tetap tidak ada titik temu antara keduanya. “Seluruh saksi-saksi termasuk mantan suaminya sudah kami periksa. Kami juga sudah menawarkan win-win solution, kepada kedua belah pihak dan tidak ditemukan titik temu,” katanya.
Dia menambahkan, pada intinya Polres Purbalingga sudah mengutamakan Restorasi Justice. Bahkan sampai saat ini membuka ruang damai, karena mereka keluarga. “Kalai penetapan tersangka, kalau kita sudah menemukan 2 alat bukti itu sudah cukup untuk menentukan tersangka, yaitu keterangan saksi dan surat – surat,” kata dia.