SERAYUNEWS– Polsek Mrebet, Polres Purbalingga, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Pagerandong Mrebet. Dua orang pelaku berhasil diringkus beserta barang buktinya.
Kapolsek Mrebet, Iptu Susetyo Yulianto, dalam konferensi pers, Jumat (22/11/2024) menyampaikan, bahwa Unit Reskrim Polsek Mrebet berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/11/2024) sekitar pukul 15.30 WIB. Korban bernama Ibrahim As Salafy, warga Desa Pagerandong RT 2 RW 1, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.
“Tersangka yang diringkus yaitu STK (23) dan RES (24), keduanya warga Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga,” jelas Kapolsek, didampingi Kasi Humas Iptu Setyo Hadi dan Kanit Reskrim Aipda Rino Waluyo.
Kapolsek menjelaskan bahwa kedua tersangka beraksi dengan modus berboncengan menggunakan sepeda motor sambil mencari sasaran.
Ketika menemukan sepeda motor yang ditinggalkan dengan kunci kontak masih menempel di halaman rumah, mereka segera membawa kabur kendaraan tersebut.
“Tersangka berhasil kami tangkap berikut barang buktinya pada Senin (18/11/2024). Saat diperiksa, keduanya mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor korban,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku nekat mencuri sepeda motor karena membutuhkan uang. Mereka tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga muncul ide untuk melakukan pencurian.
“Sepeda motor hasil curian rencananya akan dijual. Bahkan, sudah diposting pada grup jual beli di Facebook. Namun, sebelum sempat terjual, tersangka sudah kami tangkap berikut barang buktinya,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan bahwa kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.