SERAYUNEWS- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo berhasil menggagalkan peredaran sabu di wilayah Tlogomulyo, Kecamatan Kertek.
Seorang pria berinisial VKB (28) ditangkap saat membawa 7 paket sabu dengan berat bruto 4,1 gram pada Minggu, 28 September 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di samping bak air di Jalan Anyar, Desa Tlogomulyo, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso menjelaskan bahwa petugas menemukan lima paket sabu seberat 3,2 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Selain itu, dua paket sabu seberat 0,9 gram sempat dibuang pelaku ketika hendak ditangkap.
Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lain berupa:
Dari hasil pemeriksaan, VKB diduga kuat berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika.
Catatan kepolisian menyebutkan, ia pernah menjalani hukuman penjara di Rutan Wonosobo pada 2016 karena kasus pencurian.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya,” tegas AKP Teguh, Jumat, 3 Oktober 2025.
Kini, VKB resmi ditahan di Mapolres Wonosobo. Sementara barang bukti sabu telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan lanjutan.
Polres Wonosobo mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba, guna menekan penyalahgunaan narkotika di wilayah setempat.
Satresnarkoba Polres Wonosobo, Pengedar sabu Wonosobo, Penangkapan narkoba 2025, Barang bukti sabu, Kasus narkotika Jawa Tengah, Pasal narkotika UU 35 Tahun 2009