SERAYUNEWS – Hingga saat ini belum ada parpol yang ajukan izin kampanye terbuka ke Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas melalui Kabag Ops Polresta Banyumas, Kompol Agus Amjat Purnomo menyampaikan, pihaknya belum mendapatkan informasi ataupun pengajuan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Padahal, masa kampanye terbuka sudah mulai terhitung 21 Januari hingga 10 Febuari 2024 mendatang.
“Belum ada yang ajukan izin ke kami,” ujar Kabag Ops melalui pesan singkat, Rabu (24/1/2024).
Kompol Amjat menambahkan, untuk menggelar kampanye terbuka parpol wajib mengajukan perizinan ke Polresta Banyumas.
“Mengajukan STTP, ke Sat Intel Polresta Banyumas,” kata dia.
Menghadapi masa kampanye terbuka Pemilu 2024 ini, Polresta telah menyiagakan 251 personel. Tim terbagi dalam enam satgas, dengan backup dari Brimob Batalyon B Pelopor Polda Jawa Tengah sebanyak 124 personel.
Selain itu, ada juga tim Rainmas yang siaga untuk mengantisipasi adanya kampanye dengan jumlah massa yang banyak.