
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.
Dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi selama periode 2019 hingga 2023 itu ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp741.588.600,18.
Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni K alias S (55) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Klapagading Kulon dan PM (63), mantan perangkat desa yang pensiun pada 2023.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 27 Januari 2026.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Penyidik menetapkan dua tersangka, yakni K alias S (55) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Klapagading Kulon dan PM (63), perangkat desa yang telah pensiun pada tahun 2023. Keduanya diduga berperan dalam penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Petrus.
Dalam penyidikan, Satreskrim Polresta Banyumas menemukan berbagai dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes selama lima tahun anggaran.
Modus yang diduga dilakukan meliputi pengadaan barang dan jasa fiktif, penggelembungan harga (mark up), hingga pengadaan barang yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Penyidik juga menemukan adanya proyek pembangunan fisik yang seharusnya dikerjakan oleh penyedia jasa. Namun, dalam dokumen pertanggungjawaban, pekerjaan tersebut dilaporkan seolah-olah dilaksanakan secara swakelola.
Selain itu, dugaan penyimpangan juga ditemukan pada Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari Dana Desa maupun Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Sebagian anggaran diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya dan justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini juga mencakup pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Akar Gading Sejahtera.
Penyidik menduga penyertaan modal BUMDes tahun 2020 hingga 2022 senilai lebih dari Rp225 juta tidak dikelola oleh pengurus BUMDes sebagaimana mestinya. Dana tersebut diduga dikendalikan langsung oleh kedua tersangka.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan dugaan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut.
Berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), dugaan korupsi APBDes Klapagading Kulon Tahun Anggaran 2019–2023 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp741.588.600,18.
Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik telah memeriksa puluhan saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), LPMD, penyedia barang dan jasa, penerima bantuan RTLH, hingga sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Selain menetapkan dua tersangka, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 62 dokumen APBDes, LPJ dan SPJ kegiatan desa. Kemudian ada juga uang tunai Rp8,5 juta, empat stempel yang diduga digunakan dalam pembuatan SPJ. Selain itu juga ada dua lembar kuitansi, satu unit kereta wisata (odong-odong), serta satu set mesin pencacah sampah,” imbuhnya.
Polresta Banyumas menegaskan proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Kapolresta menegaskan pemberantasan korupsi menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
“Kami berkomitmen menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan dan akuntabel. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan anggaran,” tegas Kombes Pol Petrus Silalahi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai pasal subsidair, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, yang dikaitkan dengan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).