SERAYUNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas kembali menggempur jaringan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial FPN (23), warga Bantarsoka Purwokerto Barat, berhasil ditangkap karena menjadi pengedar sabu dan tembakau sintetis. Dari tangan pelaku, petugas menyita lebih dari 45 gram barang bukti narkotika.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah kamar kos di Desa Bojongsari, Kecamatan Kembaran, Banyumas.
“Dari hasil penggeledahan di kamar kos tersebut, petugas menemukan 95 paket sabu dengan total berat 23,04 gram, 28 paket sabu seberat 7,69 gram, satu paket sabu dengan berat 8,27 gram, serta satu paket tembakau sintetis dengan berat 6,53 gram,” ujar dia, Kamis (9/10/2025).
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu unit handphone Redmi 12 warna hitam, timbangan digital warna silver, serta sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan untuk mengantarkan narkoba tersebut.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa FPN mendapatkan perintah untuk mengedarkan sabu dan tembakau sintetis dari seseorang dengan akun media sosial bernama MDST. Pelaku bahkan mengaku sudah empat kali mengantarkan barang haram itu sebelum akhirnya tertangkap.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kompol Willy menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada satu tersangka.
“Kasus ini tidak berhenti di sini. Kami akan telusuri lebih dalam siapa pengendali di atasnya. Perang terhadap narkoba tidak bisa setengah-setengah,” tegasnya.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut.