
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas membongkar praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi dengan modus memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 215 tabung LPG subsidi beserta berbagai alat modifikasi yang digunakan pelaku.
Penggerebekan dilakukan Unit IV Satreskrim Polresta Banyumas di sebuah rumah di Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, polisi menetapkan seorang pria berinisial ACY alias Prenjak (38), warga Purwokerto Timur, sebagai tersangka.
Ia diduga melakukan pengoplosan sekaligus memperjualbelikan LPG bersubsidi secara melawan hukum untuk meraup keuntungan dari selisih harga.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan berupa pengoplosan LPG bersubsidi di lokasi tersebut. Berdasarkan laporan itu, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian,” ujar Kapolresta.
Saat petugas melakukan penggerebekan, tersangka kedapatan sedang memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram menggunakan alat khusus.
Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Hasil penyelidikan menunjukkan tersangka membeli LPG subsidi 3 kilogram, kemudian memindahkan isinya ke tabung nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
Setelah terisi penuh, tabung tersebut dijual dengan harga LPG nonsubsidi sehingga pelaku diduga memperoleh keuntungan dari selisih harga.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polresta Banyumas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Kapolresta Banyumas menegaskan praktik pengoplosan LPG subsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi energi.
“LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan seperti ini mengganggu distribusi energi bersubsidi sekaligus merugikan kepentingan masyarakat luas. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi dan mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.
Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Banyumas masih melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut.