
SERAYUNEWS — Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran obat psikotropika di wilayah Kecamatan Wangon. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pengedar diamankan bersama ratusan butir obat siap edar.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Wangon.
“Berbekal informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Ini bukti bahwa peran masyarakat sangat penting dalam pemberantasan peredaran obat terlarang,” ujarnya.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 07.50 WIB di depan kantor jasa ekspedisi di Desa Wangon. Polisi lebih dahulu mengamankan tersangka GAP (22), warga Kecamatan Wangon, yang kedapatan membawa paket berisi ratusan butir psikotropika.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap tersangka IK (34), yang juga warga Wangon, di kediamannya.
Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa 205 butir obat psikotropika jenis Alprazolam dan Fluoxetine, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
“Modus operandi yang digunakan yakni memesan obat secara online dan dikirim melalui jasa ekspedisi,” kata Kapolresta.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kapolresta menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran psikotropika di wilayah Banyumas,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar sebagai bentuk dukungan dalam pemberantasan peredaran obat terlarang.