SERAYUNEWS – Sebuah bengkel las bubut di Desa Keniten, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas digerebek jajaran Polresta Banyumas pada Selasa (1/7/2025). Sebelumnya, tempat tersebut diduga digunakan untuk merakit dan memperbaiki senjata api secara ilegal.
Penggerebekan dilakukan menyusul informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di bengkel tersebut.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, dari hasil penyelidikan, polisi menemukan satu pucuk senjata api jenis senapan rakitan dengan kaliber 5.56 mm.
“Dari informasi itu kita tindaklanjuti. Kemudian ditemukan satu pucuk senjata api di Desa Keniten, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas,” ujar Kompol Andriansyah, Jumat (4/7/2025).
Selain senjata api, polisi juga mengamankan pemilik bengkel berinisial AB (49), warga setempat, yang diduga sebagai perakit senjata. “Kita masih dalami betul apakah benar dia perakit atau hanya memperbaiki saja. Tapi dia menerima pesanan berbagai jenis senapan,” kata dia.
Bengkel tersebut diketahui telah lama beroperasi, dan memiliki sejumlah peralatan lengkap untuk pengerjaan logam, termasuk alat-alat bubut yang diduga digunakan untuk membuat atau memperbaiki senjata. “Sementara ditemukan itu termasuk alat-alat bubut dan semuanya ada semua,” ujarnya.
Polisi kini masih menyelidiki lebih lanjut jaringan pemesan senjata dan kemungkinan produksi skala lebih besar.
AB dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 1 Ayat 1, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.