
SERAYUNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali membongkar dua kasus peredaran obat keras tanpa izin.
Dua terduga pengedar ditangkap dalam pengungkapan berantai dengan total barang bukti 3.106 butir obat keras/daftar G.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., membenarkan keberhasilan dua pengungkapan tersebut.
Ia menyebut kasus pertama menjadi pintu masuk hingga terbongkarnya jalur distribusi dan pemasok obat keras.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu malam (29 November 2025) pukul 21.55 WIB. Tim Sat Resnarkoba mengamankan seorang pria berinisial PL (43), warga Desa Cikidang, Cilongok.
Pelaku ditangkap di pinggir jalan timur Alfamart Cikidang. Petugas menemukan 700 butir obat keras/daftar G yang dibawa PL.
Selain itu, polisi menyita satu unit handphone Redmi 15 dan sepeda motor Honda Vario yang digunakan dalam aktivitas distribusi.
“Dalam pemeriksaan awal, PL mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial HAW, warga Desa Pekuncen. Informasi itulah yang menjadi dasar pengembangan kasus,” terang Kompol Willy.
Berdasarkan keterangan PL, tim bergerak menuju Pekuncen dan mengamankan HAW (53) pada Minggu dini hari (30 November 2025) pukul 04.30 WIB.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2.406 butir obat keras/daftar G, beserta satu unit handphone Oppo A16 yang diduga digunakan tersangka untuk transaksi. HAW diduga sebagai pemasok obat keras kepada PL,” ujarnya.
Kompol Willy memastikan kedua penangkapan tersebut saling berkaitan dan berhasil memutus rantai distribusi obat keras di wilayah Banyumas.
“Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim juga terus melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” kata Kompol Willy.
Ia menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin kerap menjadi pintu masuk penyalahgunaan obat dan narkoba di kalangan remaja serta dapat memicu tindak kriminal.
“Kami mengimbau masyarakat jangan takut melapor apabila mengetahui peredaran narkoba di lingkungannya. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya kami menjaga Banyumas tetap aman dari bahaya narkoba dan komitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran Undang-Undang Kesehatan,” tegasnya.