SERAYUNEWS – Sat Res Narkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pemuda berinisial FP (21) yang berdomisili di Desa Dukuwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
Polisi menangkapnya lantaran memiliki tembakau sintetis lebih dari 43 gram. Penangkapan FP setelah polisi menangkap SNR (21), seorang pengedar tembakau sintetis warga Kecamatan Somagede beberapa waktu lalu.
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto mengungkapkan, setelah melakukan penangkapan terhadap SNR, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil menangkap FP yang menjadi pemasok tembakau sintetis atau tembakau gorila tersebut.
“Dari pengembangan tersebut, petugas Sat Resnarkoba mengamankan FP saat berada di kamar kosnya di Desa Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas,” ujar dia, Selasa (4/3/2025).
Dari tangan FP, polisi mendapat barang bukti berupa tembakau sintetis dengan berat 43,37 gram. Dengan barang bukti tersebut polisi kemudian menggelandang FP ke kantor polisi guna penyelidikan lebih lanjut.
“Selain itu kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buah timbangan digital warna hitam. Kemudian satu buah handphone dan satu unit sepeda motor. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di tempat kami,” kata dia.