SERAYUNEWS- Polresta Banyumas, menetapkan seorang tersangka atas kasus temuan jasad bayi yang terkubur di Desa Gunungwetan, Kecamatan Jatilawang beberapa waktu lalu.
“Senin (16/10/2023) kemarin, kami menetapkan GN (22), warga Desa Gunungwetan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S, Rabu (18/10/2023).
Penetapan tersangka tersebut, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut. GN pun mengakui, telah melahirkan dan mengubur bayi hasil hubungan gelapnya dengan seorang laki-laki asal Banjarnegara.
“Motifnya karena yang bersangkutan merasa malu, takut di ketahui orangtuanya. Sebab, tersangka yang sebelumnya bekerja dan tinggal di Jakarta itu masih lajang,” kata dia.
Proses melahirkan dan penguburan bayi tersebut, di lakukan oleh tersangka sendiri. Namun, dari keterangan GN kepada kepolisian, bayi yang dia lahirkan sudah dalam keadaan meninggal dunia.
“Setelah melahirkan, tersangka memasukan bayinya ke dalam kantong kresek dan dia kuburkan di belakang rumah,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka kena Pasal 80 ayat (3) UU RI Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.