
SERAYUNEWS — Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan bermodus jual beli rumah fiktif yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp107 juta.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan tersangka berinisial IMN (60), warga Kecamatan Karanglewas. Tersangka diduga menawarkan sebuah rumah di Desa Pasir Kulon kepada korban, Bambang Irawan (51), dengan harga Rp150 juta.
“Pelaku datang langsung ke rumah korban di wilayah Kecamatan Patikraja dan menawarkan objek properti dengan menunjukkan fotokopi sertifikat. Dari situ terjadi kesepakatan harga dan pembayaran dilakukan secara bertahap,” ujar dia, Selasa (21/4/2026) malam.
Korban kemudian melakukan pembayaran awal sebesar Rp50 juta yang dilengkapi kwitansi. Selanjutnya, hingga Oktober 2021, korban kembali menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp107 juta.
Namun, saat korban meminta sertifikat asli untuk pelunasan, tersangka tidak dapat dihubungi. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa rumah yang ditawarkan tersebut ternyata telah lebih dulu dijual kepada pihak lain sejak tahun 2005.
“Dari hasil pengecekan, objek rumah tersebut sudah lama berpindah kepemilikan. Hal ini menguatkan adanya dugaan penipuan,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kwitansi pembayaran Rp50 juta, catatan rincian pembayaran Rp57 juta, serta fotokopi sertifikat tanah yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.
Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, khususnya properti. Ia menekankan pentingnya memastikan keabsahan dokumen serta status kepemilikan sebelum melakukan pembayaran.
“Pastikan dokumen diperiksa secara legal dan libatkan notaris atau pihak berwenang agar terhindar dari praktik penipuan. Jangan mudah percaya pada iming-iming atau alasan yang mendesak,” ujar dia.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kehati-hatian dalam setiap transaksi merupakan langkah penting untuk mencegah kerugian, terutama dalam transaksi bernilai besar seperti properti.