SERAYUNEWS-Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus produksi oli motor palsu yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial BP (47) . Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan di rumah pelaku, yang terletak di Jalan Gerilya Barat, Desa Jangrana, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengungkapkan, bahwa tersangka BP terlibat dalam produksi oli motor palsu yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Oli-oli palsu ini diproduksi dengan menggunakan bahan baku oli bekas, parafin, dan bahan kimia yang dicampur untuk meniru produk oli mesin asli dari merek-merek oli ternama.
Pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama delapan bulan terakhir. Setiap kali produksi, ia mampu memproduksi sekitar 1.600 botol oli palsu yang kemudian dijual dalam karton berisi 24 botol. Dalam satu kali produksi, ia meraup keuntungan sekitar Rp10 juta dengan nilai transaksi hingga ratusan juta perbulan.
“Tersangka menjual olinya ke wilayah Cirebon, ada ratusan botol bekas, dikemas sedemikian rupa, dikemas seperti baru, dari hasil ini yang bersangkutan bisa mendapat keuntungan dua kali lipat, dengan modal Rp12 juta sampai Rp13 juta di bisa mendapat lebih dua kali lipat dari itu,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers pada Senin (13/1/2024).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pada 9 Januari 2025. Tim Reskrim Polresta Cilacap kemudian melakukan penyelidikan dan menggeledah rumah tersangka. Di lokasi, petugas menemukan berbagai bahan baku, alat produksi, dan lebih dari 800 botol oli kosong yang siap diproduksi.
Selain itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti lainnya, termasuk dua unit mobil pick-up dan satu mobil truk yang digunakan untuk distribusi, serta mesin press botol dan segel hologram yang digunakan untuk memalsukan kemasan oli.
Tersangka BP beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polresta Cilacap untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Ruruh menegaskan bahwa perbuatan tersangka melanggar Pasal 120 Ayat (1) UU RI No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta Pasal 62 Ayat (1) dan Pasal 8 Ayat (1) Huruf A UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman hukumannya terhadap pelaku, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar,” tegasnya.
Polresta Cilacap berharap agar masyarakat lebih waspada terhadap peredaran produk-produk palsu, khususnya yang berkaitan dengan kendaraan, yang dapat membahayakan keselamatan dan merugikan konsumen.