SERAYUNEWS – THR atau Tunjangan Hari Raya, merupakan sebuah hal yang sangat orang nanti saat menjelang Hari Raya, khusunya Lebaran.
Namun, baru-baru ini banyak yang mengeluhkan terkait THR yang mendapat potongan pajak dengan nominal cukup besar.
Menanggapi hal tersebut, dalam artikel ini kita mencoba menjelaskan bagaimana pajak untuk THR lebaran 2024.
Heboh potongan pajak yang membengkak ini berdasarkan karena skema baru perhitungan PPh yang berlaku semenjak Januari lalu.
Pajak atau penghasilan individu ini merujuk pada peraturan PPh pasal 21 yang baru, tarif pajak ini menggunakan TER atau tarif efektif rata-rata.
Hal ini menimbulkan sedikit kesalahanpahaman serta beragam respons dari pegawai, karena pajak yang mereka bayarkan lebih besar.
Hal ini mengacu pada peraturan menteri keuangan nomor 168 tahun 2023. Jadi, penarikan pajak pegawai dilihat dari satu kali masa pajak penghasilan bruto yang dihitung dan dikalikan TER.
Dalam perhitungan tersebut, wajib pajak membayarkan pajak dari periode Januari hingga November. Jadi, pajaknya dihitung dan dapat berubah di setiap bulannya
Hal ini berbeda pada skema lama, di mana seorang wajib pajak melakukan total pemasukan bersih selama satu tahun lalu mengurangi penghasilan tidak kena pajak sehingga terlihat penghasilan kena pajak atau PKP.
Angka dari hasil tersebut kemudian dibagi menjadi 12 untuk mendapatkan berapa PPh bulanannya. Namun, aturan tersebut sekarang sudah diganti oleh skema yang baru
Jadi secara mudah dan singkat, sekarang perhitungan pajak perorangan adalah perbulan berdasarkan TER.
Pajak PPh setiap bulan akan terakumulasi beserta pemasukan lain, sehingga angkanya bisa berubah-ubah.
Jawabannya karena skema PPh 21 yang baru itu tadi. Jadi, hasil perhitungan pemasukan bulanan terakumulasi berdasarkan penghasilan bruto dan lainnya termasuk tunjangan hari raya.
Jika sebulan pendapatan kamu lebih besar dan bulan berikutnya kecil, besaran pajak akan menyesuaikan, tidak lagi rata-rata pertahun.
Hal ini yang membuat kaget beberapa karyawan karena melihat besaran pajak yang wajib mereka bayarkan sewaktu menerima THR.
Krisis kepercayaan terhadap pemerintah bertambah, karena banyaknya kasus korupsi yang merambah, plus skema pajak yang orang nilai merugikan.
Namun, ada nilai baiknya dalam skema baru ini. Kenapa hanya Januari hingga November? Karena Desember perusahaan menghitung PPh dengan skema lama.
Jika hasilnya ada kelebihan bayar dari karyawan, perusahaan wajib mengembalikan senilai besaran tersebut.
Oleh karena itu, bijaklah dalam hal mengatur keuangan pada saat ini, karena gaji dan penghasilan wajib kita laporkan dan bayarkan pajaknya.
Begitulah beberapa hal yang membuat THR 2024 terasa begitu besar pajaknya. Semua ada hikmahnya dan nikmati setiap proses yang ada.***(Umi Uswatun Hasanah)