SERAYUNEWS – Pembagian zonasi untuk sejumlah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMA N) di wilayah Jawa Tengah telah diumumkan.
Hal ini tertera pada SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/04416.
Sehingga, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di wilayah Jateng, termasuk Purbalingga, tahun ini akan menggunakan sistem zonasi.
Setidaknya ada sepuluh SMA Negeri di wilayah ini yang sudah ditetapkan zonasinya.
Bagi Anda yang merupakan wali murid ataupun calon siswa, maka mengetahui pembagian zonasi ini adalah hal yang penting. Sebab, ini akan memastikan mereka agar tidak salah mendaftar sekolah.
Berikut adalah beberapa kecamatan yang masuk zonasi SMA Negeri di Purbalingga.
Zonasi meliputi kecamatan:
Zonasi meliputi kecamatan:
Zonasi meliputi kecamatan:
Zonasi meliputi kecamatan:
Zonasi meliputi kecamatan:
Zonasi meliputi kecamatan:
Zonasi meliputi kecamatan:
Zonasi meliputi kecamatan:
Zonasi meliputi kecamatan:
Zonasi meliputi kecamatan:
Adapun pendaftaran PPDB akan dimulai pada bulan Juni 2024 mendatang. Dengan memperhatikan zonasi di atas, maka baik itu wali murid maupun calon siswa bisa mendaftar sekolah yang sesuai dengan sistem zonasi itu.***