Kabupaten Banyumas kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Febuari 2021. Namun, ada sejumlah kebijakan yang diubah, yakni dari mulai penerapan jam malam yang diperlonggar, hingga dibukanya objek wisata.
Menurut keterangan Bupati Banyumas, Achmad Husein, untuk PPKM kali ini pihaknya melonggarkan jam malam, demi kepentingan masyarakat.
“Sekarang jam malam sampai jam 9 malam, tadinya kan sampai jam 8 malam,” ujar dia.
Meski jam malam dilonggarkan waktunya dari pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, Husein mengaku, pihaknya akan lebih memperketat lagi dalam peraturan yang ada.
“Memang kita akan perketat lagi. PPKM kemarin memang efektif tetapi tidak banyak, jadi kita akan perketat lagi,” ujarnya.
Selain jam malam, ada juga objek wisata terbuka yang boleh buka, baik objek wisata milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, maupun milik swasta.
“Untuk kuotanya 50 persen dari kapasitas tempat wisata itu. Kalau tempat wisata yang tertutup memang sempat diusulkan untuk dibuka, nanti deh jangan dulu,” kata dia.
Untuk masyarakat luar Kabupaten Banyumas diperbolehkan menjalani berlibur dan mengunjungi objek wisata di Kabupaten Banyumas. Namun, tentunya harus membawa surat keterangan bebas Covid-19, atau membawa surat keterangan telah menjalani rapid tes antigen yang dinyatakan non reaktif.
Meski adanya pelonggaran pada kedua hal itu, untuk hajatan atau lebih tepatnya acara resepsinya menurut Bupati belum diperbolehkan. Sebab, hal tersebut sangat berisiko tinggi.