SERAYUNEWS – Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pendapatan negara.
Baru-baru ini, wacana kenaikan tarif PPN menjadi 12% di Indonesia telah memicu berbagai tanggapan dari masyarakat dan pelaku ekonomi.
Wacana kenaikan PPN menjadi 12% di Indonesia banyak menuai protes dari masyarakat. Namun rupanya di luar sana, ada negara-negara dengan tarif PPN yang lebih rendah.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu sumber pendapatan utama bagi banyak negara di dunia.
Namun, tidak semua negara menetapkan tarif PPN yang tinggi. Beberapa negara justru menawarkan tarif PPN yang jauh lebih rendah dari rata-rata global, termasuk Indonesia yang saat ini memiliki tarif PPN sebesar 12%.
Artikel ini akan mengulas negara-negara dengan PPN terendah di dunia, yang dapat menjadi daya tarik bagi pebisnis dan investor.
Tarif PPN rendah memberikan keuntungan kompetitif, terutama bagi sektor bisnis yang ingin mengurangi beban pajak mereka.
Selain itu, konsumen juga lebih diuntungkan karena harga barang dan jasa cenderung lebih terjangkau.
Hal ini sering kali digunakan oleh negara-negara tertentu untuk menarik investasi asing dan meningkatkan daya saing ekonomi.
Hong Kong dikenal sebagai salah satu yurisdiksi dengan kebijakan perpajakan paling ramah di dunia.
Negara ini tidak memberlakukan PPN sama sekali. Sebagai gantinya, pemerintah mengandalkan pajak penghasilan dan pajak properti untuk pendapatan negara.
Tidak adanya PPN menjadikan Hong Kong sangat menarik bagi bisnis yang bergerak di sektor perdagangan dan jasa.
Sebagai surga pajak, Kepulauan Cayman juga tidak memiliki PPN. Negara ini lebih bergantung pada pajak lain seperti bea impor dan biaya layanan untuk memenuhi kebutuhan anggarannya.
Kebijakan ini menjadikan Kepulauan Cayman populer di kalangan perusahaan multinasional dan investor kaya.
Bahrain adalah salah satu negara di Timur Tengah yang memiliki tarif PPN sangat rendah, yaitu hanya 5%.
Pengenalan PPN ini baru dimulai pada tahun 2019 sebagai bagian dari reformasi ekonomi.
Meskipun ada PPN, tarifnya tetap jauh lebih rendah dibandingkan rata-rata global.
Swiss adalah contoh negara maju dengan tarif PPN rendah. Tarif standar PPN di Swiss hanya 7.7%, jauh di bawah rata-rata Uni Eropa yang sekitar 20%.
Selain itu, untuk kebutuhan dasar seperti makanan, tarif yang diterapkan lebih rendah lagi, yaitu hanya 2.5%.
Liechtenstein mengikuti sistem perpajakan Swiss karena kedekatan ekonominya.
Tarif PPN standar di Liechtenstein juga 7.7%, dengan tarif khusus untuk kebutuhan dasar yang lebih rendah.
Negara kecil ini menarik bagi bisnis dengan skala internasional karena efisiensi perpajakan yang ditawarkan.
Panama memiliki tarif PPN sebesar 7%, menjadikannya salah satu negara di Amerika Latin dengan tarif terendah.
Selain itu, negara ini juga terkenal dengan kebijakan bebas pajak untuk zona perdagangan bebas seperti Zona Bebas Colón, yang memberikan insentif tambahan bagi investor.
Demikianlah beberapa negara dengan tarif PPN rendah bahkan tergolong terendah di dunia.***