
SERAYUNEWS – PPN yang dikenakan ChatGPT di Indonesia berapa? Seiring dengan pesatnya adopsi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), pengembang ChatGPT, yaitu OpenAI, kini resmi masuk ke dalam daftar perusahaan digital yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
sKebijakan ini merupakan bagian dari skema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang bertujuan untuk menciptakan level bermain yang sama (level playing field) antara pelaku usaha lokal dan global.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mewajibkan OpenAI untuk memungut, melaporkan, dan menyetorkan PPN atas setiap transaksi layanan digital yang dilakukan oleh pengguna di Indonesia. Penunjukan ini menegaskan bahwa setiap layanan berlangganan atau pembelian fitur tambahan dalam ekosistem ChatGPT kini mengandung komponen pajak yang akan disalurkan ke kas negara.
Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, tarif PPN yang dikenakan untuk layanan ekonomi digital, termasuk ChatGPT, adalah sebesar 11 persen.
Pajak ini dipungut langsung di luar harga dasar layanan dan dibayarkan oleh konsumen saat melakukan transaksi pembayaran.
Untuk memberikan gambaran bagi pengguna, mari kita lihat simulasi perhitungannya. Jika Anda berlangganan paket tertentu yang dibanderol dengan harga dasar Rp75.000 per bulan, maka rincian biayanya menjadi:
Kenaikan ini berlaku otomatis pada saat proses checkout atau perpanjangan langganan otomatis setiap bulannya.
Langkah pemerintah menetapkan PPN PMSE bagi perusahaan besar seperti OpenAI bukan tanpa alasan. Hal ini merupakan upaya untuk memperluas basis pemajakan di sektor ekonomi digital yang tumbuh sangat signifikan. Tak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, sektor ini juga diharapkan berkontribusi nyata dalam memperkuat pendapatan negara untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
Hingga akhir November 2025, Direktorat Jenderal Pajak mencatat telah menetapkan sebanyak 254 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, sebanyak 215 perusahaan telah aktif menyetorkan pajaknya.
Realisasi penerimaan dari sektor ini menunjukkan tren pertumbuhan yang positif setiap tahunnya:
Secara akumulatif, total penerimaan dari ekonomi digital telah mencapai Rp44,55 triliun, yang berasal dari PPN PMSE, pajak aset kripto, fintech, hingga sistem pengadaan barang pemerintah.
Selain OpenAI, pemerintah terus menambah daftar perusahaan global yang wajib memungut pajak di Indonesia. Beberapa nama terbaru yang ikut bergabung di antaranya adalah International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global.
Penambahan ini mencerminkan tingginya kepatuhan pelaku usaha digital internasional terhadap regulasi domestik Indonesia.
Demikian informasi tentang besaran PPN yang dikenakan ChatGPT Indonesia.***