
SERAYUNEWS — Polresta Banyumas mencatat tren penurunan signifikan pengungkapan kasus narkoba sepanjang tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan data Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas, jumlah kasus narkotika yang berhasil diungkap turun dari 136 kasus pada 2024 menjadi 106 kasus di tahun 2025.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo, menyampaikan bahwa penurunan tersebut juga diikuti berkurangnya jumlah tersangka. Pada 2024 tercatat 164 tersangka, sedangkan di tahun 2025 turun menjadi 133 tersangka atau berkurang 31 orang.
“Penurunan ini menunjukkan komitmen Polresta Banyumas dalam memberantas peredaran narkoba melalui penyelidikan dan operasi yang dilakukan secara rutin setiap hari,” ujar Kombes Pol Ari Wibowo.
Ia menegaskan, upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba terus dilakukan secara konsisten demi menjaga generasi muda agar terbebas dari bahaya narkoba.
Selama periode Januari hingga Desember 2025, Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap 106 kasus tindak pidana narkoba yang melibatkan pengedar maupun pengguna.
Dari sisi barang bukti, pada tahun 2024 Polresta Banyumas mengamankan sabu seberat 819,04656 gram, ganja 209,06754 gram, tembakau sintetis 323,73298 gram, ekstasi 8 butir, obat daftar G 64.499 butir, serta psikotropika 24.378 butir.
Sementara pada tahun 2025, barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu seberat 1.146,18133 gram, tembakau sintetis 604,31261 gram, ekstasi 33,5 butir, obat daftar G 139.718 butir, serta psikotropika 12.627 butir.
Kapolresta Banyumas juga mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus narkoba terbesar terjadi pada salah satu laporan polisi di bulan Januari 2025 dengan barang bukti sabu seberat 512,2495 gram, serta pada bulan Juli 2025 dengan barang bukti sabu seberat 143,5987 gram.
Atas capaian tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil meraih penghargaan peringkat ketiga pengungkapan kasus narkoba se-Jawa Tengah yang diberikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jawa Tengah.