CILACAP,SERAYUNEWS.COM – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berencana merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beberapa poinnya mengatur angkutan umum berbasis online. Namun, sejumlah komunitas lalu lintas dan praktisi hukum menolak rencana revisi tersebut karena belum diperlukan.
Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed, Dr Noor Aziz Said SH menjelaskan, rencana revisi undan undang tersebut saat ini belum diperlukan. Dngan keberadaan angkutan berbasis online untuk kemudian menjadi dasar revisi Undang Undang tersebut, belum merupakan kebutuhan nasional. Pasalnya, kondisi wilayah yang berbeda beda membuat penerapannya akan berbeda pula. Dengan adanya Permen Nomor 108 Tahun 2017 yang berkaitan dengan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan serta penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek sudah ada dalam perspektif undang–undang.
“Sehingga tidak diperlukan adanya perubahan atau revisi terhadap Undang – Undang Lalu Lintas,” jelasnya usai acara Fokus descusion grup (FGD) dengan sejumlah komunitas pengemudi transportasi berbasis online di Mapolres Cilacap, Kamis (12/4/2018).
Menurutnya, dengan adanya transportasi berbais online, cukup diatur dalam bentuk peraturan pemerintah, ataupun peraturan daerah (Perda), karena tidak semua kondisi daerah sama. Apabila tetap akan dilaksanakan revisi bisa menimbulkan kerisauan serta dikhawatirkan dan akan menimbulkan permasalahan baru.
“Dengan adnaya Permenhub itu, agar memerintahkan kepada pemerintah daerah agar membuat regulasi yang berkaitan dengan transportasi berbasis online, dituangkan dalam Peraturan Daerah. Itu yang bisa sesuai dengan kondisi saat ini dan kondisi masing masing wilayah kota atau kabupaten,” paparnya.
Senada Noor, Pemerhati transportasi berbasis online dan praktis IT, Rudi Hartanto menolak revisi undang undan tersebut. Dengan adanya peraturan daerah, justru bisa menambah peluang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari angkutan umum berbasis online. Sehingga, harus disesuaikan dengan kondisi daerahnya.
“Saya sepedanat dengan pak Noor, tidak perlu revisi Undang Undang. Sudah ada Permehub untuk kemudian diturunkan menjadi Perda sesuai dengan kondisi daerah,” ungkapnya.
Kasat Lantas Polres Cilacap AKP Ahmad Nur Ari, S.I.K. menyampaikan bahwa perlunya selaku pemangku kepentingan duduk bersama dan membahas permasalahan lalu lintas guna menanggulangi permasalahan transportasi online dan konvensional.
Diskusi tersebut dihadiri oleh Praktisi Hukum dari Universitas Jendral Soedirman Dr Nur Aziz, serta pihak terkait antara lain perwakilan dari PT. Jasa Raharja, Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap, Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cilacap, para Driver Ojek Online, serta Info Cegatan Cilacap (ICC) selaku komunitas peduli keselamatan lalu lintas.