SERAYUNEWS– Presiden Jokowi membeberkan jika pemilik sertifikat tanah ingin menjaminkan sertifikat untuk mendapatkan pinjaman uang, tak masalah. Namun, jika ingin menjaminkan sertifikat harus dengan perhitungan yang matang. Hal itu Jokowi ungkapkan saat menyerahkan 2.000 sertifikat tanah di GOR Premium Pertamina, Cilacap, Selasa (2/1/2024).
“Kalau yang mau menyekolahkan (menjaminkan sertifikat ke bank) silakan ngga apa apa. Tapi nggeh saya titip kalau ini mau dipakai agunan, mau dipakai jaminan ke bank tolong dihitung dulu tolong dikalakulasi dulu,” kata Jokowi seperti terlihat di YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi menjelaskan, kalkulasi yang dimaksud adalah bahwa yang menjaminkan sertifikat bisa membayar cicilan per bulannya ke bank. Jokowi mencontohkan jangan sampai menjaminkan sertifikat untuk bukan kegiatan produktif.
“Tanahnya 500 meter persegi diagunkan (ke bank) dapat 500 juta rupiah, sing 200 juta rupiah ngge tuku mobi. Nah iki mulai 6 bulan berikatnya ngga bisa nyicil mobi, ngga bisa nyicil bank. (Akhirnya) mobilnya ditarik, tanahnya juga disita oleh bank,” kata Jokowi.
Maka, Jokowi kembali menegaskan jika ingin mengagunkan sertifikat, maka dihitung dengan seksama. Jangan sampai salah hitung dan perhitungan. Kemudian, Jokowi menekankan jika dapat pinjaman dari bank setelah menjaminkan sertifikat tanah, uangnya untuk modal usaha, modal kerja.
“Jangan sampai uang pinjamannya dibelikan mobil, dibelikan sepeda motor, TV, dan lainnya. Itu barang kemewahan. Itu duite bank,” katanya.
Jokowi mengungkapkan, jika pinjaman sudah lunas dan ada untung dari bisnis yang sudah dijalankan, maka membeli barang seperti mobil tentu boleh saja.
Diketahui, salah satu agenda Presiden Jokowi dalam kunjungan di Cilacap adalah menyerahkan 2.000 sertifikat tanah, bertempat di GOR Premium Pertamina Cilacap, Selasa, (2/1/2024). Sertifikat yang diserahkan kali ini terdiri dari 1.122 sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Kabupaten Cilacap dan Banyumas, serta 878 sertifikat hasil redistribusi tanah kepada masyarakat di Kabupaten Cilacap yang bersumber dari tanah timbul.