
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Unit PPA dan PPO Satreskrim Polresta Banyumas menuntaskan penyelidikan sebuah kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Banyumas.
Pelaku, seorang pria berinisial RR (22) asal Kecamatan Kalibagor, kini berstatus tersangka dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa kasus ini mulai ditangani setelah korban melapor ke pihak kepolisian.
“Polresta Banyumas berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menangani setiap laporan tindak pidana secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memastikan hak-hak korban mendapat perlindungan selama proses penyidikan berlangsung,” ujar Petrus, Kamis (22/7/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban dan tersangka sebelumnya menjalin hubungan asmara sejak korban masih duduk di bangku SMA.
Pihak keluarga korban dikabarkan sempat berulang kali menuntut tersangka bertanggung jawab, namun tidak kunjung ditanggapi.
Ketiadaan iktikad baik dari pelaku itulah yang akhirnya mendorong korban membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Penyidik memaparkan, peristiwa bermula pada Sabtu (20/6/2024) di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Banyumas.
Korban, seorang anak berinisial R yang ketika itu berusia 15 tahun, diduga menjadi korban kekerasan seksual dari tersangka.
Dalam keterangannya, penyidik menyebut tersangka menyeret korban ke dalam sebuah kamar lalu memaksanya melakukan hubungan badan.
Korban sempat berupaya melawan, tetapi tidak berhasil melepaskan diri dari cengkeraman pelaku.
Kejadian tersebut berujung pada kehamilan yang dialami korban, dan saat ini korban telah melahirkan seorang bayi.
Fakta kehamilan dan kelahiran ini turut menjadi penguat dalam proses penyidikan, melengkapi keterangan para saksi serta barang bukti yang berhasil dihimpun.
Sejumlah barang bukti yang diamankan penyidik antara lain sehelai kaos lengan panjang, sehelai celana panjang, sehelai kerudung, pakaian dalam, serta hasil pemeriksaan visum et repertum.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolresta memastikan penanganan perkara ini akan terus berlanjut lewat koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, mulai dari pelengkapan berkas hingga proses pelimpahan perkara.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, mengedepankan perlindungan terhadap korban, serta memastikan proses penegakkan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolresta.