SERAYUNEWS – Nama Fitrianti Agustinda kini kembali mencuat ke publik, namun bukan karena prestasi politiknya, melainkan karena dugaan kasus korupsi yang menjeratnya.
Mantan Wakil Walikota Palembang dua periode ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dalam kasus dugaan korupsi dana pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.
Penetapan tersangka ini diumumkan pada Selasa malam, 8 April 2025, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Palembang. Fitrianti tidak sendiri.
Suaminya, Dedi Siprianto, yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Palembang dari Fraksi NasDem, ikut dijerat dalam kasus ini.
Awalnya, keduanya diperiksa sebagai saksi dan didampingi kuasa hukum masing-masing. Namun, setelah pemeriksaan intensif dan ditemukannya dua alat bukti yang cukup kuat, status mereka pun ditingkatkan menjadi tersangka.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, mengatakan bahwa penetapan tersebut telah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
Modus dugaan korupsi ini berawal dari penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI. Dana yang seharusnya digunakan untuk operasional lembaga kemanusiaan, diduga tidak dikelola sesuai ketentuan.
Saat ini, perhitungan kerugian negara masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), namun indikasi kerugian dianggap signifikan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fitrianti Agustinda langsung ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.
Sementara suaminya, Dedi Siprianto, ditahan di Rutan Kelas I A Palembang. Masa penahanan awal berlangsung selama 20 hari, sesuai prosedur penyidikan lanjutan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lahir di Palembang pada 5 Agustus 1976, Fitrianti Agustinda dikenal sebagai figur perempuan yang cukup aktif di dunia politik dan organisasi sosial.
Ia adalah Ketua DPD Partai NasDem Kota Palembang dan pernah menjadi Wakil Walikota Palembang selama dua periode, yaitu 2016–2018 dan 2018–2023.
Riwayat pendidikannya dimulai dari SDN 100 Palembang, SMPN 13 Palembang, lalu melanjutkan ke SMAN 2 Palembang, dan akhirnya menyelesaikan pendidikan tinggi di Universitas Muhammadiyah Palembang (1994–1999) jurusan hukum.
Sebelum terjun ke dunia politik, Fitrianti sempat bekerja di PT Telkomsel dan mengelola SPBU.
Karier politiknya dimulai saat menjadi anggota DPRD Kota Palembang pada 2014, lalu melesat ke posisi wakil walikota dua tahun kemudian.
Selain di politik, Fitrianti juga dikenal aktif dalam berbagai organisasi. Ia menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang sejak 2014 dan kembali terpilih untuk periode 2019–2024.
Di luar itu, ia pernah menjadi Ketua Kwarcab Pramuka Kota Palembang, Ketua Dewan Pendidikan, hingga Ketua Umum PDBI Kota Palembang.
Kiprahnya di bidang sosial inilah yang membuat publik cukup terkejut dengan penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi, terlebih dana yang diselewengkan berasal dari lembaga kemanusiaan.
Dedi Siprianto, suami Fitrianti, juga bukan nama asing di dunia politik lokal. Ia menjabat sebagai Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum di DPRD Palembang, sekaligus sekretaris Fraksi NasDem.
Keberadaannya di parlemen memperkuat posisi politik pasangan ini di Kota Palembang, hingga akhirnya tersandung kasus hukum yang cukup mencoreng citra mereka.
Penetapan dan penahanan dua figur politik ternama ini tentu memancing perhatian publik, khususnya warga Palembang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan integritas dalam pengelolaan dana publik, apalagi yang berkaitan dengan sektor kemanusiaan, adalah harga mati.
Kini, masyarakat menanti langkah hukum selanjutnya dari Kejaksaan Negeri Palembang. Apakah kasus ini akan membawa dampak lebih luas bagi lingkungan politik lokal dan partai yang menaungi mereka?***