
JAKARTA, SERAYUNEWS – Hakim tunggal Halida Rahardhini memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Juli 2026. Lantas, bagaimana profilnya?
Pasalnya, dengan putusan tersebut, proses hukum yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Syamsul tetap berlanjut.
Permohonan yang diajukan untuk membatalkan status tersangka tidak dikabulkan oleh pengadilan.
Nama Halida Rahardhini sendiri bukan kali pertama menjadi perhatian publik.
Hakim yang memiliki pengalaman menangani sejumlah perkara besar itu beberapa kali dipercaya memimpin persidangan penting, mulai dari perkara korupsi hingga kasus yang menyita perhatian nasional.
Dalam permohonannya, Syamsul Auliya Rachman meminta hakim menyatakan tindakan KPK saat menetapkannya sebagai tersangka bertentangan dengan hukum.
Ia juga meminta agar status tersangkanya dibatalkan melalui mekanisme praperadilan.
Namun, hakim tunggal Halida Rahardhini memiliki pandangan berbeda. Berdasarkan putusan yang dipublikasikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut ditolak seluruhnya.
Amar putusan menyatakan:
“Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.”
Dengan demikian, proses penyidikan yang dilakukan KPK dinilai tetap memiliki dasar hukum sehingga perkara dugaan korupsi tersebut dapat terus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum yang sering ditempuh seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Melalui jalur ini, pemohon meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka maupun tindakan penyidik dalam proses penyidikan.
Kasus yang menjerat Syamsul Auliya Rachman bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Syamsul bersama 26 orang lainnya. KPK juga menyita sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah sebagai barang bukti awal.
Lalu, sehari setelah OTT, pada 14 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Syamsul Auliya Rachman bersama Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam perkara pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap pada tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Syamsul diduga menetapkan target pengumpulan dana sebesar Rp750 juta.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp515 juta disebut akan digunakan sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.
Sementara sisanya diduga diperuntukkan bagi kepentingan pribadi. Namun sebelum target dana tersebut seluruhnya terkumpul, KPK lebih dahulu melakukan OTT.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menyebut dana yang telah berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp610 juta.
Di balik putusan tersebut, banyak masyarakat mulai mencari profil Halida Rahardhini.
Berdasarkan informasi resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim ini memiliki identitas sebagai berikut:
Dengan latar belakang pendidikan hukum hingga jenjang magister dan pengalaman panjang di lingkungan peradilan, Halida dipercaya menangani berbagai perkara yang mendapat perhatian masyarakat.
Sebagai hakim, tugas utamanya adalah memeriksa fakta persidangan, menilai alat bukti, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum yang berlaku tanpa dipengaruhi tekanan dari pihak mana pun.
Sebelum memutus perkara praperadilan Syamsul Auliya Rachman, Halida Rahardhini telah menangani sejumlah kasus penting.
Pada Desember 2025, ia menjadi hakim tunggal dalam perkara praperadilan Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
Dalam putusan tersebut, Halida menyatakan permohonan Paulus Tannos tidak dapat diterima karena dinilai mengalami error in objecto, sehingga gugatan tidak dapat diperiksa lebih lanjut.
Sebelumnya lagi, saat bertugas sebagai Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kisaran pada Agustus 2023, Halida memimpin persidangan perkara narkotika yang melibatkan Ilham Sirait alias Kecap.
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian luas karena terdakwa yang didakwa sebagai kurir sabu seberat 16 kilogram akhirnya diputus bebas, meski Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman mati.
Perkara itu menjadi salah satu putusan yang banyak diperbincangkan karena menunjukkan independensi majelis hakim dalam menilai alat bukti yang diajukan selama persidangan.
Masih pada Selasa, 7 Juli 2026, Halida Rahardhini juga menjadi hakim tunggal dalam perkara praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
Dalam perkara tersebut, hakim mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo.
Hakim menyatakan bahwa proses penangkapan serta penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dinilai tidak sah.
Putusan tersebut menjadi salah satu perkara yang juga mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan aspek prosedur penegakan hukum.
Dua putusan berbeda yang dibacakan pada hari yang sama menunjukkan bahwa hakim tidak semata-mata mengabulkan ataupun menolak seluruh permohonan.
Setiap perkara diputus berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta argumentasi hukum yang diajukan para pihak.
Penolakan praperadilan Syamsul Auliya Rachman membuat nama Halida Rahardhini kembali menjadi perhatian.
Putusan tersebut memastikan proses penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan KPK terhadap Bupati Cilacap nonaktif itu tetap berjalan hingga tahap berikutnya.
Di sisi lain, rekam jejak Halida menunjukkan bahwa ia telah beberapa kali menangani perkara yang memiliki dampak besar terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Mulai dari perkara korupsi, narkotika, hingga praperadilan tokoh publik, setiap putusan yang dipimpinnya selalu menjadi perhatian karena berpengaruh terhadap kelanjutan proses hukum.
Sebagai hakim karier, Halida Rahardhini memegang peran penting dalam memastikan setiap perkara diputus berdasarkan ketentuan hukum, independensi peradilan, serta fakta yang terungkap selama persidangan.
***