SERAYUNEWS – Masa pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024, telah berakhir. Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan proses verifikasi administrasi (Vermin) berkas Bacaleg.
“Proses Vermin dilakukan sejak 15 Mei sampai 23 Juni 2023,” kata Anggota KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Zamaahsari, Selasa (30/05/2023).
Vermin dilakukan oleh operator Silon yang berjumlah 7 orang. Mereka mencocokan seluruh dokumen, apabila terdapat kekuranga maka operator mencatat kekurangan untuk kemudian disampaikan ke Parpol yang bersangkutan.
Baca juga: Verifikasi Administrasi Berkas Bacaleg Belum Dilakukan, Begini Penjelasan KPU Purbalingga
“Hasil vermin dokumen persyaratan, nanti diberikan kepada bakal calon melalui Partai yang bersangkutan pada tanggal 24-25 Juni 2023,” katanya.
Tahapan selanjutnya, setelah diberikan kepada Bacalon dari suatu partai, kemudian dilakukan revisi. Berkas tersebut kembali diserahkan kepada KPU, pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
“Vermin berjalan lancar, tanpa kendala. Turut hadir ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga,” kata Zamzam.
Diketahui, di Kabupaten Purbalingga total ada 643 orang Bacaleg dari 16 parpol peserta Pemilu 2024.