SERAYUNEWS-Pemerintah Kabupaten Cilacap telah mengeluarkan Surat Edaran tentang penetapan jam kerja di lingkungan Pemkab Cilacap selama bulan Ramadan 1446 H/ 2025 M. Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kenyamanan bagi pegawai yang menjalankan ibadah puasa, sambil tetap menjaga kualitas kinerja pegawai serta kelancaran pelayanan publik.
Pj Sekda Kabupaten Cilacap, Jarot Prasojo, menjelaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini penting untuk menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah puasa dengan kewajiban kedinasan.
“Kami ingin agar seluruh pegawai bisa menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan khusyuk, tetapi tetap memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan produktivitas pegawai tidak menurun,” kata Jarot, Jumat (28/2/2025).
Surat Edaran Bupati Cilacap Nomor 800/1072/35/Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 27 Februari lalu menyatakan, bahwa jumlah jam kerja bagi perangkat daerah atau unit kerja yang melaksanakan lima atau enam hari kerja per minggu akan disesuaikan selama bulan Ramadan.
Bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang menerapkan 5 (lima) hari kerja:
– Hari Senin sampai dengan Kamis: pukul 07.30 WIB sampai 14.30 WIB.
– Hari Jumat: pukul 07.00 WIB sampai 11.30 WIB.
Bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang menerapkan 6 (enam) hari kerja:
– Hari Senin sampai dengan Kamis: pukul 07.30 WIB sampai 13.30 WIB
– Hari Jumat: pukul 07.00 WIB sampai 11.30 WIB.
– Hari Sabtu : pukul 07.30 WIB sampai 11.30 WIB.
“Jam kerja ini telah disesuaikan agar tetap memenuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif minimal 32 jam 30 menit per minggu, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Jarot.
Untuk unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah, serta beberapa instansi lainnya, layanan tetap diberikan pada hari Sabtu dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. Hal ini bertujuan agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan publik meskipun pada bulan Ramadan.
Jarot Prasojo juga menekankan pentingnya kepala perangkat daerah atau unit kerja untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran ini. Mereka diminta untuk menjaga kondusivitas kerja, kinerja organisasi, dan memastikan pelaksanaan ibadah puasa berjalan dengan baik. Selain itu, seluruh pegawai diharapkan dapat memahami dan menyosialisasikan ketentuan ini di lingkungan kerja masing-masing.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Cilacap berharap dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif selama bulan Ramadan, serta tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.