Kaligondang, serayunews.com
Kapolsek Kaligondang AKP Mahudi mengatakan bahwa razia minuman keras dilakukan dalam rangka menciptakan situasi kondusif di wilayah Kecamatan Kaligondang. Khususnya pada bulan Ramadhan hingga Idul Fitri, sehingga terhindar dari aktivitas penyakit masyarakat.
“Kita lakukan razia di warung-warung yang menjual minuman keras tanpa ijin. Tujuannya mencegah peredaran miras di wilayah Kecamatan Kaligondang,” katanya, Selasa (13/04/2021) siang.
Hasilnya, didapati dua warung di daerah Desa Kalikajar dan Desa Sinduraja yang menjual minuman keras. Dari dua lokasi tersebut diamankan enam botol miras jenis Anggur, dua botol miras jenis Vodka, empat botol jenis Ciu dan tujuh plastik Ciu.
“Kepada penjualnya kita lakukan proses sesuai dengan ketentuan. Sedangkan minuman keras dilakukan penyitaan untuk proses lebih lanjut,” kata AKP Mahudi.
Kapolsek menambahkan razia minuman keras akan terus dilakukan dalam rangka mencegah gangguan keamanan yang berawal dari konsumsi miras. Dengan demikian masyarakat bisa tenang menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.