SERAYUNEWS– Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan bagikan upah (premi) kepada warga binaan pemasyarakatan pekerja yang terlibat dalam kegiatan pembinaan kemandirian, Rabu (31/5/2023).
Hal itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 pasal 29 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, premi dibagikan oleh Lapas kepada WBP pekerja sesuai dengan hasil kerja masing-masing.
Kasubsi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Produksi Lapas Permisan Kaslam Priyanto mengungkapkan, bahwa premi diberikan kepada yang bersangkutan untuk memenuhi kebutuhan mendasar selama menjalani masa pidana atau biaya pulang setelah menjalani masa pidana di Lapas.
“Setiap warga binaan yang bekerja dalam pembinaan kemandirian berhak mendapatkan upah (premi) sesuai dengan hasil kerja mereka dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Adapun jumlah WBP yang menerima upah adalah 81 orang, mereka merupakan WBP yang aktif bekerja pada bidang membatik, jasa bengkel motor, jasa laundry, jasa jahit, sablon, kaligrafi dan pembuatan keset. Upah tersebut diberikan dalam bentuk simpanan yang dimuat dalam register D warga binaan.
“Upah yang kami terima ini akan kami pergunakan sebagaimana mestinya, sebagian saya pakai untuk kebutuhan dan jikalau sisa ingin saya kirimkan ke keluarga,” ujar WBP berinisial RP yang bekerja pada bidang membatik.