Putusan pada Sugiarti itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Indra Gunawan. Kasi Inter mengatakan bahwa putusan sudah dibacakan hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada sekitar dua bulan lalu.
“Sudah sampai putusan, 28 Oktober lalu. Vonisnya empat tahun penjara,” kata Indra, Selasa (22/12/2020).
Seperti diketahui, Sugiarti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan kepada tiga perangkat desa setempat. Pungutan senilai Rp 81,1 juta itu ditarik dengan alasan sebagai biaya pelantikan ketiganya sebagai perangkat desa.
Atas ulah itu, Sugiarti dikenakan sangkaan primair Pasal 12 huruf e Jo Pasal 1 ke 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pasal tersebut Pidana Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, Sugiarti juga dijerat sangkaan subsidair pasal 11 Jo Pasal 1 ke 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 92 KUHP. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu Pidana Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Kasus Sugiarti itu disidik oleh kepolisian, kemudian dilimpahkan penuntutannya ke Kejari Purbalingga. Sidang pun, seperti layaknya kasus korupsi di Jawa Tengah, dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Semarang.