
BANJARNEGARA, SERAYUNEWS – Polisi mengungkap kasus pencurian yang menimpa Rusman (65), warga Desa Punggelan, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara. Pelaku diduga memanfaatkan momen korban meninggalkan rumah untuk melaksanakan salat Jumat.
Sat Reskrim Polres Banjarnegara menangkap AM (29), warga Desa Bondolharjo, Kecamatan Punggelan, yang diduga mencuri uang tunai dan perhiasan emas milik korban.
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp46,125 juta, terdiri atas uang tunai Rp4.125.000 dan perhiasan emas seberat 35 gram dengan nilai sekitar Rp42 juta.
Kapolres Banjarnegara AKBP Aruma Chandra Dewi mengatakan pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 12.15 WIB.
Kasus tersebut bermula ketika AM datang ke rumah korban sekitar pukul 11.45 WIB. Saat itu, AM datang dengan alasan hendak meminjam mobil.
Waktu kedatangan pelaku berdekatan dengan pelaksanaan salat Jumat. Korban kemudian bersiap mengambil wudu dan berangkat ke masjid.
Rumah pun ditinggalkan dalam kondisi kosong.
Setelah selesai salat Jumat dan kembali ke rumah, Rusman mendapati istrinya dalam keadaan panik. Korban kemudian memeriksa kondisi rumah, termasuk bagian kamar.
Saat diperiksa, lemari diketahui sudah dalam keadaan terbuka.
Kecurigaan korban semakin kuat setelah mengetahui sejumlah barang berharga yang sebelumnya disimpan di dalam lemari telah hilang.
“Barang yang dilaporkan raib berupa uang tunai Rp4.125.000 dan perhiasan emas seberat 35 gram dengan perkiraan nilai sekitar Rp42 juta. Jika ditotal, kerugian yang dialami korban mencapai Rp46.125.000,” katanya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Petugas melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan korban, saksi, serta informasi yang diperoleh dari lapangan.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada AM.
“Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengarah kepada AM. Setelah memperoleh alat bukti yang dinilai cukup dan melalui mekanisme gelar perkara, polisi menetapkan AM sebagai tersangka,” katanya.
Petugas selanjutnya menangkap AM di rumahnya di wilayah Desa Bondolharjo, Kecamatan Punggelan.
Setelah ditangkap, AM dibawa ke Polres Banjarnegara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah tas berwarna hijau serta beberapa kuitansi pembelian perhiasan emas.
Perhiasan yang tercantum dalam kuitansi tersebut terdiri atas kalung, liontin, anting, dan tiga gelang emas keroncong.
Barang bukti tersebut digunakan polisi untuk mendukung proses penyidikan dan mengungkap perkara pencurian yang dilaporkan korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, korban, para saksi, serta barang bukti yang diamankan, AM dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolres Banjarnegara mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap orang yang datang ke rumah, terutama ketika kediaman akan ditinggalkan dalam kondisi kosong.
Masyarakat diminta memastikan pintu rumah, kamar, lemari, serta tempat penyimpanan barang berharga terkunci sebelum meninggalkan rumah.
Kewaspadaan tersebut penting, terutama pada waktu-waktu ketika banyak warga meninggalkan rumah secara bersamaan untuk menjalankan aktivitas tertentu, termasuk melaksanakan ibadah.
Polisi juga meminta masyarakat tidak mudah percaya kepada orang yang datang dengan berbagai alasan, terlebih ketika rumah sedang dalam kondisi sepi.
Kasus pencurian di Punggelan tersebut menjadi pengingat bahwa kelengahan dalam waktu singkat dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk mengambil barang berharga.