SERAYUNEWS – Kabar baik datang bagi masyarakat Purbalingga dan sekitarnya. Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Purbalingga resmi membuka 490 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Buat kamu yang bermimpi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), ini adalah peluang yang tidak boleh kamu lewatkan.
Bagi kamu yang masih bingung, PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu salah satu bentuk pegawai pemerintah selain PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Bedanya, kalau PNS punya status pegawai tetap, PPPK adalah pegawai kontrak dengan masa kerja tertentu. Tapi, jangan salah. Meski statusnya kontrak, gaji dan tunjangan PPPK tidak kalah dari PNS.
Bahkan, untuk beberapa jabatan, PPPK bisa mendapatkan fasilitas yang sama seperti PNS. Jadi, buat kamu yang ingin bekerja di pemerintahan, PPPK adalah jalan alternatif yang sangat menarik.
Dari 490 formasi yang dibuka di Purbalingga, mayoritas dialokasikan untuk sektor-sektor yang krusial, seperti pendidikan, kesehatan, dan teknis lainnya. Ini adalah kabar baik, khususnya bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang sudah lama menunggu kesempatan ini. Berikut adalah perkiraan formasi yang dibuka:
Untuk mengikuti seleksi PPPK, tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Secara umum, berikut adalah beberapa persyaratan yang sering diterapkan:
Pastikan kamu memeriksa persyaratan detail untuk setiap formasi yang tersedia, karena biasanya tiap formasi memiliki kriteria spesifik.
Pendaftaran PPPK ini dibuka dalam dua gelombang. Gelombang pertama dikhususkan untuk pelamar prioritas eks THK-2 dan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.
Sementara itu, gelombang kedua diperuntukkan bagi pelamar non-ASN yang tidak terdaftar pada database BKN yang aktif. Gelombang kedua akan dibuka mulai tanggal 17 November 2024 hingga 31 Desember 2024.
Untuk info lebih lengkapnya, kamu bisa cek di (https://bkpsdm.purbalinggakab.go.id).
Yuk segera daftar, jangan sia-siakan kesempatan ini!***