Purbalingga, serayunews.com
“Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mulai berlaku hari ini, Kabupaten Purbalingga sudah masuk level 1. Oleh karena itu agenda rapat paripurna yang sebelumnya secara daring, mulai hari ini secara offline,” kata Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan.
Terkait kebijakan tersebut anggota dewan serta jajaran ekskutif termasuk Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan undangan yang lain bisa hadir secara langsung untuk mengikuti kegiatan tersebut.
“Namun tetap ada penerapan protokol kesehatan termasuk aplikasi peduli lindungi,” ungkapnya.
Agenda rapat paripurna hari ini adalah penyerahan empat Raperda Prakarsa kepada Bupati Purbalingga. Masing-masing Raperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Raperda Pembangunan Industri di Kabupaten Purbalingga tahun 2022-2045, Raperda Pengarusutamaan Gender. Selain itu, Raperda Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Dalam Imendagri Nomor 22 Tahun 2022 seluruh kabupaten/kota di Jateng termasuk Kabupaten Purbalingga masuk kategori PPKM level 1. Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) mengatakan masuknya Purbalingga dalam PPKM level 1 karena kasus Covid-19 terus melandai.
“Selanjutnya kegiatan akan menyesuaikan dengan aturan PPKM Level1. Harapannya momentum ini bisa menjadi awal untuk pemulihan ekonomi,” harapnya.