Purbalingga Miliki Perda Pendidikan Karakter Serta Anti Korupsi, Ini Tujuannya
Purbalingga

Purbalingga Miliki Perda Pendidikan Karakter Serta Anti Korupsi, Ini Tujuannya

Bagikan:
Perda Pendidikan Karakter
Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan menandatangani penetapan Perda Pendidikan Karakter, Wawasan Kebangsaan dan Pancasila serta Anti Korupsi serta enam Perda lainnya, dalam rapat paripurna DPRD. (Joko Santoso)

SERAYUNEWS-Kabupaten Purbalingga memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan Karakter, Wawasan Kebangsaan dan Pancasila serta Anti Korupsi. Peraturan tersebut ditetapkan bersama oleh bupati dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dewan.

“Adanya Perda ini diharapkan bisa menjadi pedoman dalam rangka pembentukan karakter masyarakat Kabupaten Purbalingga. Sehingga bisa menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi), usai penetapan Perda tersebut, Senin (11/9/2023).

Baca juga  Grup Band Kotak Akan Tampil di Goa Lawa Purbalingga, Catat Tanggalnya

Selain itu juga untuk menjadikan masyarakat Purbalingga berakhlak mulia dengan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara. Pun sebagai ideologi bangsa dan falsafah hidup berbangsa dan bernegara. “Selanjutnya juga menanamkan nilai-nilai kejujuran dan anti korupsi sejak dini,” terangnya.

Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan dalam kesempatan yang sama menyampaikan keberadaan Perda ini sangat perlu. Terutama terkait Pancasila dan wawasan kebangsaan. Ini akan berpengaruh positif pada upaya untuk memperkuat pemahaman dan pengamalan terhadap Pancasila, toleransi dan memperkuat persatuan serta kesatuan bangsa.

Perda tersebut juga mencakup juga mencakup mengenai pendidikan karakter. Harapannya, adanya payung hukum tersebut menjadi acuan bagi lembaga pendidikan guna mencetak sumber daya manusia yang berkualitas. Tujuannya tentu agar bisa bersaing secara mantap dalam percaturan kehidupan global yang tanpa batas kewilayahan.

Baca juga  Amazing Golaga Festival Siap Digelar di Purbalingga, Ini Ragam Acaranya

“Selain itu juga akan terbentuk masyarakat berkualitas yang bisa menjadi subjek pembangunan yang andal bagi kelangsungan dan keberhasilan pembangunan di segala bidang,” tandasnya.

Perda tersebut ditetapkan bersama enam Perda lainnya. Masing-masing Perda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes); Pengarusutamaan Gender; Penyelenggaraan Perparkiran, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Bangunan Gedung dan Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Ketenagalistrikan.

Editor: Kholil Rokhman

Terkini