
SERAYUNEWS-Kabar penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) belakangan ramai diperbincangkan publik. Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan penghapusan, melainkan bagian dari pemutakhiran data nasional.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JK dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.
Menurut Rizzky, dalam kebijakan tersebut dilakukan penyesuaian data kepesertaan. Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan akan digantikan dengan peserta baru, sehingga jumlah total peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya.
“Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” ujar Rizzky, melalui rilis yang diterima Serayunews.com, Rabu (4/2/2026).
BPJS Kesehatan menegaskan, peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali status JKN-nya, dengan sejumlah ketentuan.
Adapun kriteria peserta yang dapat diusulkan kembali antara lain:
1. Termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026
2. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin
3. Mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa
Peserta yang memenuhi kriteria tersebut dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan data ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi.
“Jika hasil verifikasi dinyatakan memenuhi syarat, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta sehingga layanan kesehatan bisa kembali diakses,” kata Rizzky.
Untuk memastikan status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, masyarakat dapat memanfaatkan beberapa layanan berikut:
• WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-816-5165
• BPJS Kesehatan Care Center 165
• Aplikasi Mobile JKN
• Kantor BPJS Kesehatan terdekat
Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga menyediakan petugas BPJS SATU! serta Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang dapat membantu kebutuhan informasi maupun pengaduan pasien.
Rizzky pun mengimbau masyarakat agar rutin mengecek status kepesertaan JKN sejak dini. “Selagi masih sehat, kami harap masyarakat meluangkan waktu untuk mengecek status JKN-nya. Jika ternyata dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” katanya.