SERAYUNEWS – Ratusan nelayan yang tergabung dalam Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI) Kabupaten Cilacap, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap (PPSC), Rabu (9/4/2025).
Mereka memprotes kebijakan pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) yang menurut mereka memberatkan dan membatasi ruang gerak nelayan kecil.
Aksi yang berlangsung damai itu, mendapat pengamanan ketat dari personel Polresta Cilacap. Massa aksi membawa dan membentangkan berbagai poster berisi keluhan dan tuntutan, seperti ‘Aturan MKP Susahkan Nelayan’, ‘Tolak VMS GT30 ke bawah’ dan lainnya.
Sejumlah pengusaha perikanan dan nelayan menyampaikan penolakan mereka terhadap kebijakan VMS.
Salah satunya adalah Agustina, pengusaha perikanan di Cilacap yang menilai VMS justru mempersulit aktivitas nelayan di lapangan.
“Intinya kami tetap menolak VMS. Tapi kami menilai VMS ini beli, tapi justru mempersempit daerah tangkapan. VMS ini tidak ada manfaatnya bagi nelayan,” ujar Agustina.
Ia juga menyebut alat VMS kerap mengalami gangguan teknis yang tidak bisa terhindarkan oleh nelayan.
“Kalau kabel kena gigit tikus, alat tidak menyala, lalu kami dapat surat panggilan dari PSDKP. Kalau ombak besar, kabel goyang, alat error, dikira kami matikan. Intinya alat ini tidak efektif,” imbuhnya.
Ketua SNI Cilacap, Edy Santoso menyebut, bahwa VMS sangat menekan nelayan kecil. Ia menyayangkan hasil audiensi yang belum membuahkan keputusan, dan mengancam akan menggelar aksi yang lebih besar di Jakarta.
“Kita sudah melakukan audiensi dengan beberapa instansi terkait, dan akan lanjutkan aksi ke Jakarta, ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kita ada organisasi SNI se-Indonesia,” tegas Edy.
Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap, Dwi Santoso Wibowo, menanggapi aksi tersebut.
Dia menyatakan, pihaknya menampung semua aspirasi nelayan. Menurutnya, VMS memiliki fungsi penting untuk memantau keberadaan kapal dan menjaga keselamatan nelayan di laut.
“Alat ini bukan barang baru, sudah sejak 2010. Manfaatnya adalah untuk memantau posisi kapal, menjaga keselamatan, dan mengantisipasi kejadian seperti kecelakaan,” katanya.
Dwi juga menegaskan bahwa aturan pemasangan VMS masih berlaku. Tanpa VMS, sistem E-PIT (Elektronik Penangkapan Ikan Terpadu) secara otomatis akan memblokir penerbitan Surat Laik Operasi (SLO) kapal.
“Jika tidak menggunakan VMS, maka aplikasi E-PIT tidak akan memverifikasi dan tidak akan menerbitkan surat rekomendasi,” jelasnya.
Pemerintah melalui Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mewajibkan pemasangan VMS pada seluruh kapal perikanan.
Ini sebagai upaya pengawasan aktivitas penangkapan ikan. Kebijakan ini ada dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2015.
Kapal perikanan di atas 30 GT, wajib memasang transmitter VMS jika beroperasi di WPPNRI maupun laut lepas.