
SERAYUNEWS – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus mengejar target pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten Banyumas kembali menggulirkan program insentif bagi warganya. Pemkab Banyumas resmi meluncurkan Program Pembebasan Sanksi Administratif (Denda) PBB-P2 untuk masa tunggakan Tahun Pajak 1994 hingga 2025.
Langkah strategis ini diharapkan mampu mengakselerasi pelunasan tunggakan pajak sekaligus mendongkrak kesadaran dan kepatuhan warga dalam memenuhi kewajiban daerah. Bagaimanapun, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu pilar Pendapatan Asli Daerah (PAD) vital yang dialokasikan untuk mendanai roda pemerintahan, pembangunan fisik, dan pelayanan publik.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin, menjelaskan bahwa kebijakan ini berpijak pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan Penundaan Pembayaran Atas Pokok Pajak Dan/Atau Sanksi Pajak Dan Retribusi.
“Program ini berlaku mulai 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026, dilaksanakan dengan maksud untuk memberikan keringanan kepada Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2. Adapun tujuannya adalah meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2n mendorong percepatan pelunasan tunggakan PBB-P2, mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor PBB-P2, memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya dan mewujudkan tertib administrasi perpajakan daerah,” katanya, Selasa (9/6/2026).
Melalui program ini, Pemkab Banyumas mengajak seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk segera memanfaatkan momentum emas ini. Perlu dicatat, pemutihan ini hanya berlaku untuk sanksi administratif (denda), sedangkan pokok pajak tetap wajib dilunasi sesuai ketentuan.
“Kami selalu mengimbau kepada masyarakat untuk membayar PBB-P2 tepat waktu, melakukan pembayaran melalui kanal pembayaran resmi yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas, tidak menitipkan pembayaran kepada pihak yang tidak berwenang, dan memanfaatkan layanan konsultasi dan pelayanan PBB-P2 yang tersedia di Bapenda maupun perwakilan pelayanan di kecamatan,” kata Amin.
Amin juga menyampaikan apresiasi terdalam dari Pemerintah Kabupaten Banyumas kepada seluruh wajib pajak yang senantiasa disiplin menunaikan kewajibannya sebagai bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
“Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Tim Fasilitasi PBB-P2 Kecamatan, Pemerintah Desa dan Kelurahan, serta seluruh pihak yang telah mendukung optimalisasi penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Banyumas. Semoga melalui semangat HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sinergi antara pemerintah dan masyarakat semakin kuat dalam mewujudkan Banyumas yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” kata Sugeng Amin.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai program pemutihan denda ini, dapat mengakses beberapa kanal resmi;
Kantor Bapenda: Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas.
Layanan Terpadu: Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Banyumas.
Layanan Lokal: Loket pelayanan PBB-P2 di kantor kecamatan terdekat. Hotline WhatsApp: 0811-2574-487.