SERAYUNEWS – Registrasi DJP online rupanya bisa Anda lakukan dengan mudah dan praktis.
Apabila sedang mencari cara pendaftarannya, Anda bisa membaca artikel ini sampai tuntas.
Pasalnya, redaksi akan menyajikan informasi mengenai panduan yang bisa Anda lakukan.
Untuk mulai registrasi secara online, Anda harus melalui sejumlah tahapan.
Melansir dari online-pajak.com, berikut informasinya.
Apabila baru pertama kali untuk menggunakan e-Filing pajak, Anda harus mengajukan permohonan Electronic Filing Identification Number atau EFIN.
Sebagai informasi, EFIN merupakan nomor identitas yang bisa diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak.
Namun, untuk mendapatkan EFIN, Anda harus datang ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Jika sudah mendapatkan EFIN, Anda bisa melanjutkan pendaftaran dengan mengunjungi situs djponline.pajak.go.id/account/login.
Pastikan Anda sudah menyiapkan semuanya. Jika sudah, Anda bisa langsung memasukkan nomor EFIN, NPWP, dan kode keamanan. Lalu, Anda bisa ketuk Verifikasi.
Selanjutnya, Anda perlu memasukkan alamat email dan membuat kata sandi untuk akun e-Filing Anda.
Namun, untuk tahap ini, Anda harus memastikan alamat email tersebut masih aktif dan masih bisa diakses oleh Anda.
Nantinya, sistem bakal mengirim identitas wajib pajak atau NPWP, kata sandi, dan tautan aktivasi ke alamat email yang sudah didaftarkan.
Terakhir, apabila sudah aktif, Anda bisa masuk ke akun DJP Online e-Filing.
Metodenya pun sangat mudah. Sila masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Lalu, Anda bisa ketuk Login. Taraa! Anda berhasil masuk ke halaman sistem DJP online.
Cara registrasi DJP online ini bisa Anda lakukan dari rumah dengan mudah, asal ada koneksi internet dan perangkat yang mumpuni.***