SERAYUNEWS – Mulai hari ini, Senin (18/11/2024) Satpol PP Kabupaten Banyumas bakal mencopot paksa seluruh media (banner, spanduk, baliho) seruan kotak kosong atau kolom kosong yang terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Banyumas.
Langkah itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu dan KPU Kabupaten Banyumas. Reklame yang bakal ditertipkan karena tidak sesuai melanggar ketentuan pemasangan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas Sugeng Amin menypaikan, reklame kolom kosong menjadi satu point pembahasan saat rakor bersama KPU, Bawaslu, Satpol PP, DPMPTSP, dan dinas terkait lainnya.
“Hasil rekomendasi dari Bawaslu, untuk kolom kosong atau kotak kosong yang memasak APK akan ditertibkan juga,” katanya, ditemui usai Apel, Senin pagi.
Lebih lanjut dia menyampaikan, langkah itu dilakukan berdasar pada Selain itu juga melanggar Perda nomer 16 tahun 2020, tentang penyelenggaraan reklame. Dimana di dalamnya harus sesuai tata cara atau mekanisme pemasangannya.
“Termasuk di dalamnya tata cara pemasangan yaitu perijinan. Sehingga yang tidak berijin akan kita tertibkan semua, termasuk (reklame) kolom kosong. Maka sesuai rekomendasi Bawaslu, KPU, serta seizin Pemda Banyumas, karena Perda juga dilanggar, maka disepakati akan kita tertibkan semua,” kata dia.
Lebih lanjut Sugeng Amin menjelaskan, dasar tindakan ini juga pada peraturan KPU RI nomer 13 tahun 2024, pada pasal 28 ayat 6 sangat jelas disebutkan pemasangan reklame itu harus berkordinasi dengan KPU, Bawaslu, serta Pemerintah Daerah, Pasangan calon, relawan, serta partai pengusungnya.
“Semua pemasangan alat peraga harus sesuai perundangan, nah dalam hal ini perundangan tentang reklame ada di perda no 16 tahun 2020. Berdasarkan laporan dari DPMPTSP, itu tidak berijin,” kata dia.
Diketahui, Pilkada Banyumas 2024 hanya ada satu pasangan calon yakni Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti yang mendaftar. Karena hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar maka dalam surat suara Pilkada Banyuma 2024 ada kotak kosong atau kolom kosong.
Di surat suara ada kolom nomor 1 bergambar Sadewo-Lintari. Kemudian, kolom nomor dua kosong tidak bergambar. Fenomena kolom kosong ini jadi fenomena baru di Pilkada Banyumas. Sebab, di Pilkada Banyumas sebelumnya tidak pernah ada adanya kolom kosong.
Adanya kolom kosong pun kini dikampanyekan. Di titik-titik tertentu ada ajakan warga Banyumas untuk mencoblos kolom kosong.