Polisi menangkap Hartoyo (36) pada November 2019 lalu. Warga Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes ini merupakan pelaku pembunuhan dengan korban Fuji Marseno (27), warga Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, yang jenazahnya ditemukan di sungai. Latar belakang pembunuan dipicu karena persoalan mobil rental.
“Ada 79 adegan dalam rekontruksi pembunuhan yang jenazahnya di buang di Pekuncen. Adegannya dari mulai penjemputan korban sampai pembunuhan dan pembuangannya,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Wisnu Charaka dalan konferensi pers.
Ada tiga lokasi yang dijadikan tempat rekontruksi pertama dilakukan di Mapolresta Banyumas sebagai rumah korbannya saat tersangka menjemput. Di Mapolresta Banyumas saat tersangka bertemu dengan istri korban yakni Rohayati (38), sempat terjadi kontak fisik dimana istri korban mendorong tersangka.
Kemudian kontak fisik kembali terjadi, saat reka adegan selesai di ruangan Mapolresta Banyumas. Bapak dari korban tiba-tiba memukul perut tersangka. Sontak pria paruh baya tersebut langsung di amankan oleh aparat kepolisian yang mengawal rekontruksi tersebut.
“Lokasi lainnya dilaksanakan saat pembunuhan tersangka di Jatilawang hingga kemudian di lokasi pembuangan jenazah korbannya di Pekuncen,” ujar Kapolresta menambahkan.
Adanya rekontruksi tersebut diharapkan juga bisa memastikan pembunuhan yang dilakukan tersangka tersebut merupakan berencana.
“Kita lihat dari rekontruksinya. Waktu pembunuhan itu ada hurang tersangka, masalah rental mobil juga. Sudah ada penipuan sama korbannya maka direncakan dari awal untuk menguasai kendaraan,” kata Wisnu.
Atas perbuatannya menurut Kapolresta tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, kemudian Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Dari tiga pasal tersebut tersangka diancam dengan hukuman mati atau minimal 20 tahun atau penjara seumur hidup,” ujar dia.
Seusai rekontruksi Kasat Reksrim Polresta Banyumas, AKP Berry ST SIk mengungkapkan ada 17 saksi yang dihadirkan dalam rekontruksi tersebut.