Ilustrasi Daftar Gaji Beserta Urutan Pangkat Rekrutmen TNI AD 2025/TNI AD
SERAYUNEWS – Menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) merupakan cita-cita banyak orang.
Selain mengemban tugas mulia dalam menjaga kedaulatan negara, profesi ini juga menawarkan kesejahteraan yang menjanjikan melalui gaji serta berbagai tunjangan yang diberikan oleh pemerintah.
Pada tahun 2024, terjadi kenaikan gaji bagi prajurit TNI sebesar 8 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024.
Bagaimana struktur pangkat serta rincian gaji terbaru prajurit TNI AD? Berikut penjelasannya.
Dalam organisasi TNI AD, pangkat prajurit dibagi menjadi tiga kategori utama sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010, yaitu Perwira, Bintara, dan Tamtama. Berikut adalah urutan pangkat di setiap kategori:
1. Perwira
Perwira Tinggi: Jenderal, Letnan Jenderal (Letjen), Mayor Jenderal (Mayjen), Brigadir Jenderal (Brigjen).
Perwira Menengah: Kolonel, Letnan Kolonel (Letkol), Mayor.
Perwira Pertama: Kapten, Letnan Satu (Lettu), Letnan Dua (Letda).
2. Bintara
Pembantu Letnan Satu (Peltu)
Pembantu Letnan Dua (Pelda)
Sersan Mayor (Serma)
Sersan Kepala (Serka)
Sersan Satu (Sertu)
Sersan Dua (Serda)
3. Tamtama
Kopral Kepala (Kopka)
Kopral Satu (Koptu)
Kopral Dua (Kopda)
Prajurit Kepala (Praka)
Prajurit Satu (Pratu)
Prajurit Dua (Prada)
Rincian Gaji TNI AD Tahun 2024 Berdasarkan Pangkat
Setiap prajurit TNI AD menerima gaji pokok yang disesuaikan dengan golongan serta pangkat mereka. Berikut rincian gaji pokok berdasarkan pangkat:
1. Golongan I (Tamtama)
Prajurit Dua: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
Prajurit Satu: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
Prajurit Kepala: Rp 1.887.000 – Rp 2.915.000
Kopral Dua: Rp 1.916.800 – Rp 3.000.000
Kopral Satu: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
Kopral Kepala: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700
2. Golongan II (Bintara)
Sersan Dua: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
Sersan Satu: Rp 2.343.000 – Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.000 – Rp 4.335.400
3. Golongan III (Perwira Pertama)
Letnan Dua: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
Letnan Satu: Rp 3.046.600 – Rp 5.096.500
Kapten: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Tinggi)
Mayor: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.200 – Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000
Brigadir Jenderal: Rp 3.553.800 – Rp 5.810.100
Mayor Jenderal: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
Letnan Jenderal: Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200
Tunjangan Prajurit TNI AD
Selain gaji pokok, prajurit TNI AD juga memperoleh berbagai tunjangan guna meningkatkan kesejahteraan mereka. Berikut beberapa tunjangan yang diterima:
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan ini diberikan berdasarkan kelas jabatan masing-masing prajurit sesuai Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018. Berikut rincian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI:
KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
2. Tunjangan Keluarga
Suami/Istri: 10 persen dari gaji pokok
Anak (maksimal 2 anak): 2 persen dari gaji pokok
3. Tunjangan Kebutuhan Pokok
Tunjangan beras: 18 kg per bulan untuk prajurit, tambahan 10 kg untuk istri dan dua anak
Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari
4. Tunjangan Jabatan dan Tugas Khusus
Tunjangan jabatan: Rp 360.000 – Rp 5.500.000 per bulan
Tunjangan operasi keamanan: Hingga 150 persen dari gaji pokok (tergantung lokasi penugasan)
Tunjangan tugas khusus: Diberikan kepada prajurit yang bertugas di daerah perbatasan atau wilayah konflik
Tunjangan kemahalan: Berlaku bagi prajurit yang ditempatkan di daerah dengan biaya hidup tinggi
Menjadi bagian dari TNI AD bukan hanya soal tugas menjaga keamanan negara, tetapi juga menawarkan kesejahteraan yang memadai.
Dengan kenaikan gaji serta berbagai tunjangan yang diberikan, profesi ini semakin diminati oleh banyak orang.
Melalui struktur pangkat yang jelas serta fasilitas tunjangan yang memadai, TNI AD tetap menjadi salah satu institusi yang memberikan penghargaan tinggi bagi pengabdian prajuritnya.