SERAYUNEWS– Satreskrim Polres Purbalingga, berhasil mengungkap kasus curanmor di salah satu tempat kos di Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah.
Polisi menangkap seorang remaja berusia 18 tahun, sementara barang bukti sepeda motor petugas temukan di Kabupaten Cilacap.
Pelaku berinisial OC (18), warga Desa Bojong, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, diamankan polisi bersama barang bukti. Motor curian tersebut sebelumnya sudah dia jual, namun berhasil petugas temukan kembali di Cilacap.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto menjelaskan, kasus curanmor ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan.
“Kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru-hitam bernomor polisi R-3758-OV, senilai Rp 17 juta,” jelasnya bersama Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno, Kamis (11/9/2025).
Korban bernama Dena Wahyuni (19), warga Kutasari, Purbalingga, datang ke tempat kos temannya di Kalikabong pada Selasa (19/8/2025) malam.
Motor miliknya terparkir di halaman kos. Namun, sekitar pukul 01.30 WIB, korban mendapati motor sudah tidak ada.
Korban sempat mencari bersama temannya, tetapi motor tetap tidak dia temukan. Akhirnya, ia melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Berdasarkan laporan korban, kemudian Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Hasilnya tim berhasil mengidentifikasi pelaku, kemudian petugas lakukan penangkapan serta penggeledahan pada Kamis (21/8/2025) pukul 16.00 WIB,” jelas AKP Siswanto.
Dalam pemeriksaan, tersangka OC mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan uang. Ia mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di halaman kos, lalu menuntunnya ke tempat aman dan menyalakan mesin dengan kunci palsu.
“Modus tersangka yaitu mencari sasaran sepeda motor yang terparkir, kemudian dia bawa dengan cara menuntunnya ke tempat aman. Selanjutnya dia nyalakan dengan kunci palsu,” ungkap Kasat Reskrim.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.