SERAYUNEWS – Dalam beberapa waktu terakhir, Pemerintah Indonesia mengumumkan rencana untuk menerapkan sistem baru yang dikenal dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada BPJS Kesehatan.
Salah satu poin utama dari kebijakan ini adalah penghapusan secara bertahap dari kelas layanan yang selama ini dikenal sebagai Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3.
Pemerintah berencana untuk menggantinya dengan sistem baru yang disebut KRIS. Sebuah sistem di mana semua pasien mendapatkan kelas rawat inap yang sama.
Sehingga tidak adalah perbedaan pasien BPJS Kesehatan seperti sebelumnya. Keputusan penghapusan kelas BPJS ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sistem KRIS BPJS Kesehatan akan diterapkan secara bertahap dengan target penerapan total pada 30 Juni 2025.
Selama ini, sistem BPJS Kesehatan menggunakan sistem kelas sebagai pembeda pelayanan berdasarkan besaran iuran yang dibayarkan.
Namun, banyak masyarakat yang mengeluhkan ketimpangan layanan yang dihasilkan dari sistem ini. Oleh karena itu, kebijakan KRIS bertujuan untuk menciptakan layanan kesehatan yang lebih setara dan fokus pada kualitas pelayanan.
1. Tarif Iuran yang Terpadu
Dengan dihapuskannya kelas, tarif iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan secara tunggal, mengacu pada kemampuan finansial individu dan keluarga.
Pemerintah direncanakan akan menetapkan tarif tunggal yang bersifat inklusif untuk seluruh masyarakat, dengan besaran yang mencerminkan prinsip gotong royong.
2. Perbaikan Layanan Kesehatan
Dengan sistem KRIS, pelayanan kesehatan akan lebih fokus pada kualitas dan prioritas kebutuhan pasien, tanpa harus membedakan berdasarkan golongan kelas.
Hal ini diharapkan dapat menurunkan kesenjangan akses terhadap layanan kesehatan.
3. Keadilan untuk Semua
Dalam sistem ini, seluruh peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan perlakuan yang sama baiknya dalam hal layanan kesehatan, sehingga tidak akan ada lagi diskriminasi berdasarkan kemampuan membayar.
Dalam kebijakan ini juga merupakan amandemen dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan program jaminan kesehatan nasional.
Mengenai tarif yang kemungkinan diterapkan dalam sistem BPJS KRIS belum diputuskan. Sementara itu untuk, tarif BPJS Kesehatan sampai saat ini tidak akan berubah dari sebelumnya selama masa transisi.
Iuran tarif baru akan secara resmi ditetapkan pada 1 Juli 2025. Tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
Skema Iuran BPJS Kesehatan yang Masih Diterapkan Sampai Januari 2025 sebagai berikut:
1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri. Berikut ini rinciannya:
a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
– Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Penerapan KRIS dan penghapusan kelas BPJS Kesehatan adalah langkah besar yang diambil oleh pemerintah untuk menciptakan sistem layanan kesehatan yang lebih adil dan terintegrasi.
Harapannya, kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, menjangkau semua kalangan tanpa memandang kelas sosial atau ekonomi.
***